Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menetapkan Candi Lanang, Makam Ki Bagus Jabin, dan Situs Megalitikum sebagai cagar budaya guna melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.

"Proses penetapan situs budaya ini melalui berbagai tahapan," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Karawang Obar Subarja di Karawang, Selasa.

Di antara tahapan yang dilakukan, kata dia, dimulai dengan pra-sidang, pengumpulan dokumen, hingga sidang penetapan situs budaya.

Ia menyampaikan berbagai pihak terlibat dalam proses penetapan tiga lokasi itu sebagai cagar budaya, diantaranya arkeolog, sejarawan, sastra, akademisi, tokoh masyarakat hingga kepala desa, dan camat.

"Semua pihak itu ikut dalam sidang itu. Setelah sidang penetapan, kemudian ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Karawang," katanya.

Ia mengatakan tiga titik yang ditetapkan menjadi cagar budaya ialah Candi Lanang yang berlokasi di Kecamatan Cibuaya, Makam Ki Bagus Jabin di Kecamatan Cikampek, dan Situs Megalitikum Makom Anom Wirasuta yang berlokasi di Kecamatan Tegal Waru.

Disebutkan penetapan ketiga lokasi cagar budaya itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Aep Syaepuloh tertanggal 24 Juni 2024.

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024