Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jabar, menyebutkan bahwa kasus gugatan perceraian di daerah tersebut cukup tinggi hingga mencapai 2.600 kasus hingga pertengahan tahun ini.
"Terhitung sejak Januari hingga Juni 2024, kami menerima 2.600 permohonan gugatan perceraian," kata Humas Pengadilan Agama Karawang Asep Syuyuti, di Karawang, Senin.
Ia menyampaikan bahwa dari 2.600 berkas permohonan gugatan yang diterima, sekitar 75 persen di antaranya isteri yang menggugat cerai suami serta 24 persen suami yang menggugat cerai isteri.
Rata-rata mereka yang menyampaikan permohonan gugatan ke Pengadilan Agama Karawang itu masih berusia di bawah 30 tahun.
Ia mengatakan bahwa permohonan gugatan cerai itu kebanyakan terjadi akibat masalah perekonomian. Bahkan ada beberapa di antaranya yang terjadi perceraian akibat hutang pinjaman dan judi online.
"Pemicu perceraian ada karena judi online. Tapi itu di bawah 1 persen," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Terhitung sejak Januari hingga Juni 2024, kami menerima 2.600 permohonan gugatan perceraian," kata Humas Pengadilan Agama Karawang Asep Syuyuti, di Karawang, Senin.
Ia menyampaikan bahwa dari 2.600 berkas permohonan gugatan yang diterima, sekitar 75 persen di antaranya isteri yang menggugat cerai suami serta 24 persen suami yang menggugat cerai isteri.
Rata-rata mereka yang menyampaikan permohonan gugatan ke Pengadilan Agama Karawang itu masih berusia di bawah 30 tahun.
Ia mengatakan bahwa permohonan gugatan cerai itu kebanyakan terjadi akibat masalah perekonomian. Bahkan ada beberapa di antaranya yang terjadi perceraian akibat hutang pinjaman dan judi online.
"Pemicu perceraian ada karena judi online. Tapi itu di bawah 1 persen," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024