Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengungkapkan bahwa putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, harus dijadikan bahan pembelajaran dan introspeksi bagi jajaran Polri.
PN Kota Bandung memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
PN Kota Bandung memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
"Kita minta putusan ini jadi bahan pembelajaran. Polri jangan berkecil hati. Kita ambil hikmahnya agar Polri lebih hati-hati dan profesional pada masa mendatang," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Edi juga meminta agar putusan ini dihormati dan perintah hakim dilaksanakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
"Kejadian ini harus jadi bahan masukan berharga serta koreksi kepada Polri dalam hal ini Polda Jabar," kata dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Menurut dia, setiap penetapan tersangka dalam kasus apapun tentu harus bisa dibuktikan secara hukum dan semua prosedur hukum dalam pelaksanaannya harus sesuai aturan termasuk berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri yang mengatur tentang managemen penyidikan.
"Harus diingat bahwa setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah, karena jika salah tentu berdampak terhadap masyarakat. Masyarakat akan merasa dirugikan," katanya.
Profesionalisme Polri juga tentu akan dipertanyakan. Artinya, setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah dan semua harus mengikuti aturan hukum yang ada," katanya.
Profesionalisme Polri juga tentu akan dipertanyakan. Artinya, setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah dan semua harus mengikuti aturan hukum yang ada," katanya.
Dia menilai dampak putusan hakim praperadilan ini juga bisa menurunkan citra Polri serta bisa menurunkan marwah Kepolisian di tengah masyarakat.
"Kita minta Polri harus hati-hati dan tidak terburu-buru menetapkan setiap orang menjadi tersangka. Semua itu ada aturannya, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan," katanya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan ditahan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putusan praperadilan Pegi harus jadi bahan introspeksi Polri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024