Antarajawabarat.com, 26/2 - Kementerian Perdagangan mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan masuk menjadi daerah dan pasar tertib ukur.
"Jumlah daerah dan pasar tertib ukur itu masih kecil, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus memberikan perhatian dan memastikan diri menjadi daerah tertib ukur," kata Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo di Bandung, Kamis.
Ia menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Perdagangan RI mencatat baru 3,1 persen atau 16 kabupaten/kota di Indonesia yang telah termasuk sebagai daerah tertib ukur.
Sedangkan jumlah pasar yang telah tertib ukur baru mencapai 2,8 persen dari total jumlah pasar secara nasional mencapai 9.550 pasar.
Pihaknya mendorong pasar dan daerah yang belum tertib ukur dinilai secara mandiri oleh pemerintah provinsi masing-masing. Selain itu perlu ada langkah proaktif untuk membentuk Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) tera ukur di daerah.
"Daerah tertib ukur karena petugas surah melakukan sidang tera ulang secara kontinyu," katanya.
Widodo menyebutkan, petugas tera dari Badan Metrologi mendatangi peralatan timbang di pasar-pasar dan mengecek kelaikannya. Ia menyebutkan tera ulang membawa efek aspek hukum dalam rangka melindungi pelaku usaha maupun konsumen.
"Dengan timbangan yang sudah ditera ulang, maka semuanya tidak ada yang dirugikan baik penjual maupun pembeli," katanya.
Lebih lanjut, Widodo menyebutkan pada 2015 pihaknya menetapkan lima daerah lagi yang mendapatkan predikat daerah tertib ukur yakni Balikpapan, Surakarta, Padang, Batam dan Singkawang.
Terbitnya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menggantikan UU No 32/2009 yang dipandang perlu disempurnakan agar pelaksanaan otonomi daerah lebih baik membawa konsekuensinya terhadap standarisasi dan perlindungan konsumen terkait kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pada UU itu, kata dia, provinsi mempunyai kewenangan dalam perlindungan konsumen, pengujian mutu barang dan pengawasan barang beredar di seluruh kabupaten/kota. Sehingga kabupaten/kota harus mampu memberikan pelayanan tera dan tera ulang.
"Kabupaten/kota harus memiliki UPTD. Apabila belum memiliki UPTD, maka daerah tersebut tidak memiliki wewenang untuk melakukan tera dan tera ulang," katanya.
Paling lambat tahun 2016, kabupaten/kota harus memiliki UPTD metrologi dengan membangun SDM, gedung dan peralatan laboratorium. ***3***
Syarif A
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
"Jumlah daerah dan pasar tertib ukur itu masih kecil, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus memberikan perhatian dan memastikan diri menjadi daerah tertib ukur," kata Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo di Bandung, Kamis.
Ia menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Perdagangan RI mencatat baru 3,1 persen atau 16 kabupaten/kota di Indonesia yang telah termasuk sebagai daerah tertib ukur.
Sedangkan jumlah pasar yang telah tertib ukur baru mencapai 2,8 persen dari total jumlah pasar secara nasional mencapai 9.550 pasar.
Pihaknya mendorong pasar dan daerah yang belum tertib ukur dinilai secara mandiri oleh pemerintah provinsi masing-masing. Selain itu perlu ada langkah proaktif untuk membentuk Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) tera ukur di daerah.
"Daerah tertib ukur karena petugas surah melakukan sidang tera ulang secara kontinyu," katanya.
Widodo menyebutkan, petugas tera dari Badan Metrologi mendatangi peralatan timbang di pasar-pasar dan mengecek kelaikannya. Ia menyebutkan tera ulang membawa efek aspek hukum dalam rangka melindungi pelaku usaha maupun konsumen.
"Dengan timbangan yang sudah ditera ulang, maka semuanya tidak ada yang dirugikan baik penjual maupun pembeli," katanya.
Lebih lanjut, Widodo menyebutkan pada 2015 pihaknya menetapkan lima daerah lagi yang mendapatkan predikat daerah tertib ukur yakni Balikpapan, Surakarta, Padang, Batam dan Singkawang.
Terbitnya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menggantikan UU No 32/2009 yang dipandang perlu disempurnakan agar pelaksanaan otonomi daerah lebih baik membawa konsekuensinya terhadap standarisasi dan perlindungan konsumen terkait kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pada UU itu, kata dia, provinsi mempunyai kewenangan dalam perlindungan konsumen, pengujian mutu barang dan pengawasan barang beredar di seluruh kabupaten/kota. Sehingga kabupaten/kota harus mampu memberikan pelayanan tera dan tera ulang.
"Kabupaten/kota harus memiliki UPTD. Apabila belum memiliki UPTD, maka daerah tersebut tidak memiliki wewenang untuk melakukan tera dan tera ulang," katanya.
Paling lambat tahun 2016, kabupaten/kota harus memiliki UPTD metrologi dengan membangun SDM, gedung dan peralatan laboratorium. ***3***
Syarif A
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015