Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak mengerti dengan maksud kata tamak yang dijadikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan memberatkan terhadap tuntutan dirinya.

"Saya enggak ngerti kata tamak itu," ucap SYL saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

SYL mengatakan bahwa ia telah mencoba menjelaskan selama di persidangan mengenai ada atau tidaknya dirinya memerintahkan bawahan secara langsung untuk mengumpulkan uang patungan atau sharing.

Menurut SYL, fakta di persidangan melalui keterangan para saksi tidak mengungkapkan bahwa ia memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang.

"Yang kau (saksi) dengar dari mulut saya 'Saya dengar harus memenuhi SOP by digital; don't ever against the law, jangan lewatkan aturan; yang ketiga no corruption (tidak korupsi)' itu dengar langsung. Tetapi, perintah untuk minta-minta uang dan lain-lain, dia (saksi) tidak dengar langsung. ‘Katanya’, semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," ucap SYL.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, serta perbuatannya selaku menteri dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," sambung jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu ialah SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.

Posisi menteri

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut tuntutan pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempertimbangkan posisinya sebagai menteri yang kala itu menghadapi berbagai situasi.

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat, tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi pada saat Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," kata SYL ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

SYL mengatakan bahwa posisinya selaku Menteri Pertanian dalam rentang waktu 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis yang menuntutnya melakukan langkah luar biasa (extraordinary).

"Menghadapi COVID-19, menghadapi krisis pangan dunia, dan pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary,” katanya.

Ia mengeklaim bahwa dirinya melakukan upaya untuk menghadapi berbagai situasi yang berdampak kepada masyarakat.

"Kedua, ada El Nino yang hantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang, tidak hanya COVID-19, tetapi antraks dan PMK (penyakit mulut dan kuku). Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana," ucapnya.

Namun, SYL merasa upayanya itu tidak dipertimbangkan oleh jaksa.

"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Itu langkah extraordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," tutur SYL.
SYL pun menepis dakwaan jaksa bahwa perjalanan ke luar negeri beserta biaya operasional bukanlah untuk kepentingan pribadi dirinya.

"Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp2.400 triliun, yang kau cari sama saya Rp44 miliar selama 4 tahun dan itu semua untuk sewa pesawat, helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" ucapnya.

Kendati demikian, SYL menghargai proses hukum yang berjalan.

"Saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu, tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang alami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan," ucapnya.

Diketahui bahwa SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Selain itu, SYL dituntut bayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinilai tamak oleh jaksa, SYL: Saya tak mengerti

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024