Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan adanya temuan petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih Pilkada 2024 kekurangan stiker untuk ditempel di rumah warga yang sudah dilakukan pencocokan dan penelitian.
"Memasuki masa pencocokan dan penelitian data pemilih pada hari ketiga, Bawaslu Garut menemukan ketidaksiapan logistik coklit oleh pantarlih, itu didapati merata di seluruh kecamatan se-Kabupaten Garut," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah di Garut, Kamis.
Ia menuturkan stiker merupakan bukti telah dilakukan coklit bagi rumah warga calon pemilih yang diatur dan dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 bahwa stiker harus ditempelkan pantarlih untuk setiap satu kepala keluarga, selain diberikan formulir model A tanda bukti coklit.
Hasil temuan awal Bawaslu Garut di lapangan, terdapat kekurangan stiker coklit di 42 kecamatan dengan jumlah sebanyak 815.115 lembar, dari jumlah kebutuhan sebanyak 910.666 lembar stiker.
"Hampir semua kecamatan mengalami kekurangan stiker, yang belum sama sekali itu, kemarin (kecamatan) Cisewu," katanya.
Ia menyampaikan salah satu contoh kecamatan yang kekurangan stiker coklit, yakni Kecamatan Bayongbong. Dari kebutuhan sebanyak 33.888 lembar stiker, hanya tersedia 640 lembar stiker.
Selain Bayongbong, lanjut dia, Kecamatan Garut Kota juga terdapat temuan kekurangan stiker tersebut dari kebutuhan 44.799 lembar, namun hanya tersedia sebanyak 10.700 lembar. Begitu juga kecamatan lainnya terjadi kekurangan, bahkan belum disediakan stiker.
"Stiker itu penting karena harus ditempel di rumah warga yang sudah dilakukan coklit," katanya.
Ia mengatakan temuan tim jajaran Bawaslu itu menjadi catatan penting untuk diperhatikan KPU Garut dan jajarannya yang melaksanakan coklit untuk data pemilih Pilkada 2024.
Langkah Bawaslu Garut berikutnya adalah merekomendasikan kepada KPU Garut untuk segera menyelesaikan logistik stiker coklit maupun kebutuhan lainnya sebagai wujud ketaatan prosedur pelaksanaan pilkada.
"Bawaslu di setiap jajaran merekomendasikan kepada KPU untuk lebih patuh terhadap ketaatan prosedur pelaksanaan coklit," katanya.
Ia menambahkan Bawaslu Garut sampai saat ini terus melakukan pengawasan melekat pada pantarlih untuk memastikan pelaksanaan coklit data pemilih berlangsung sesuai aturan dan tidak terjadi kesalahan atau tidak akuratnya data pemilih.
"Pengawasan melekat dan koordinasi yang baik antara Bawaslu, KPU, dan pihak-pihak terkait lainnya diharapkan dapat meminimalisasi kendala yang ada dan memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan lancar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Memasuki masa pencocokan dan penelitian data pemilih pada hari ketiga, Bawaslu Garut menemukan ketidaksiapan logistik coklit oleh pantarlih, itu didapati merata di seluruh kecamatan se-Kabupaten Garut," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah di Garut, Kamis.
Ia menuturkan stiker merupakan bukti telah dilakukan coklit bagi rumah warga calon pemilih yang diatur dan dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 bahwa stiker harus ditempelkan pantarlih untuk setiap satu kepala keluarga, selain diberikan formulir model A tanda bukti coklit.
Hasil temuan awal Bawaslu Garut di lapangan, terdapat kekurangan stiker coklit di 42 kecamatan dengan jumlah sebanyak 815.115 lembar, dari jumlah kebutuhan sebanyak 910.666 lembar stiker.
"Hampir semua kecamatan mengalami kekurangan stiker, yang belum sama sekali itu, kemarin (kecamatan) Cisewu," katanya.
Ia menyampaikan salah satu contoh kecamatan yang kekurangan stiker coklit, yakni Kecamatan Bayongbong. Dari kebutuhan sebanyak 33.888 lembar stiker, hanya tersedia 640 lembar stiker.
Selain Bayongbong, lanjut dia, Kecamatan Garut Kota juga terdapat temuan kekurangan stiker tersebut dari kebutuhan 44.799 lembar, namun hanya tersedia sebanyak 10.700 lembar. Begitu juga kecamatan lainnya terjadi kekurangan, bahkan belum disediakan stiker.
"Stiker itu penting karena harus ditempel di rumah warga yang sudah dilakukan coklit," katanya.
Ia mengatakan temuan tim jajaran Bawaslu itu menjadi catatan penting untuk diperhatikan KPU Garut dan jajarannya yang melaksanakan coklit untuk data pemilih Pilkada 2024.
Langkah Bawaslu Garut berikutnya adalah merekomendasikan kepada KPU Garut untuk segera menyelesaikan logistik stiker coklit maupun kebutuhan lainnya sebagai wujud ketaatan prosedur pelaksanaan pilkada.
"Bawaslu di setiap jajaran merekomendasikan kepada KPU untuk lebih patuh terhadap ketaatan prosedur pelaksanaan coklit," katanya.
Ia menambahkan Bawaslu Garut sampai saat ini terus melakukan pengawasan melekat pada pantarlih untuk memastikan pelaksanaan coklit data pemilih berlangsung sesuai aturan dan tidak terjadi kesalahan atau tidak akuratnya data pemilih.
"Pengawasan melekat dan koordinasi yang baik antara Bawaslu, KPU, dan pihak-pihak terkait lainnya diharapkan dapat meminimalisasi kendala yang ada dan memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan lancar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024