Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, meminta data resmi terkait judi online atau daring kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait data yang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI Hadi Tjahjanto.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari di Kota Bogor, Kamis, mengatakan dengan adanya data resmi dari PPATK, maka Pemkot bisa melakukan pemetaan terhadap fakta data yang ada. “Kita sedang bersurat meminta informasi dan sebagainya, agar langkah kebijakannya lebih mengena. Tapi sambil paralel tetap kita siapkan secara kelembagaan, kita siapkan langkah-langkah,” kata Hery.

Kendati demikian, Hery sudah memandang bahwa data yang disampaikan oleh Menko Polhukam terkait data judi daring di Kota Bogor merupakan data yang sudah pasti.

Hadi menyebut bahwa Kota Bogor menjadi kota kedua dengan jumlah pejudi daring terbanyak dengan nilai transaksi Rp612 miliar. Bahkan Kecamatan Bogor Selatan, menjadi kecamatan dengan jumlah penjudi daring terbanyak sebanyak 3.720 orang dan transaksi Rp349 miliar.

Selain itu, lanjut Hery, Pemkot akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, untuk meminta langkah pedoman teknis pencegahan situs maupun aplikasi judi daring.

“Karena kewenangan untuk menutup aplikasi dan sebagainya bukan di kami. Tinggal tugasnya melakukan masif sosialisasi dan advokasi ke semua pihak. Kita sudah buat surat edaran,” jelasnya.

Hery menyampaikan, dari analisa awal jangan sampai judi daring malah menurunkan daya beli masyarakat. Jika daya beli masyarakat turun, menurut Hery ada potensi mempengaruhi inflasi dan hal lainnya.
 

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024