Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melakukan pengawasan partisipatif dalam proses pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2024.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang Ade Permana, di Karawang, Jumat menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih ini diperlukan untuk membantu petugas yang melakukan coklit data pemilih.
"Minimal, masyarakat bisa mengawal proses pemutakhiran data, apakah keluarga, saudara atau tetangganya masuk dalam daftar pemilih atau tidak," katanya.
Jika memang nantinya ada keluarga, saudara atau tetangganya yang tidak terdata dalam daftar pemilih, jangan diam saja. Namun segera melapor, baik ke jajaran Bawaslu maupun KPU Karawang.
"Jadi jangan sampai ada anggota keluarga yang tidak terdata, diam saja," katanya.
Menurut dia, pemutakhiran data pemilih itu penting. Sehingga perlu mendapatkan pengawalan dari masyarakat.
Mengawal hak pilih pada Pilkada serentak ini juga diperlukan, karena itu bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Hal itu sesuai dengan pasal 43 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta kini tengah merekrut petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.
Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc penyelenggara pemilu yang dibentuk oleh KPU untuk membantu panitia pemungutan suara (pps) dalam pemutakhiran data pemilih untuk pilkada.
Diantara tugas pantarlih itu, ialah melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Tugas tersebut akan mulai dilaksanakan pada 25 Juni hingga 25 Juli 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang Ade Permana, di Karawang, Jumat menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih ini diperlukan untuk membantu petugas yang melakukan coklit data pemilih.
"Minimal, masyarakat bisa mengawal proses pemutakhiran data, apakah keluarga, saudara atau tetangganya masuk dalam daftar pemilih atau tidak," katanya.
Jika memang nantinya ada keluarga, saudara atau tetangganya yang tidak terdata dalam daftar pemilih, jangan diam saja. Namun segera melapor, baik ke jajaran Bawaslu maupun KPU Karawang.
"Jadi jangan sampai ada anggota keluarga yang tidak terdata, diam saja," katanya.
Menurut dia, pemutakhiran data pemilih itu penting. Sehingga perlu mendapatkan pengawalan dari masyarakat.
Mengawal hak pilih pada Pilkada serentak ini juga diperlukan, karena itu bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Hal itu sesuai dengan pasal 43 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta kini tengah merekrut petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.
Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc penyelenggara pemilu yang dibentuk oleh KPU untuk membantu panitia pemungutan suara (pps) dalam pemutakhiran data pemilih untuk pilkada.
Diantara tugas pantarlih itu, ialah melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Tugas tersebut akan mulai dilaksanakan pada 25 Juni hingga 25 Juli 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024