Prabowo Subianto tidak hadir ke dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan pangkat jenderal bintang empat kehormatan yang ia terima dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina, selaku salah satu pihak penggugat, mengatakan majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
“Pihak intervensi yang minggu lalu sudah dipanggil oleh majelis hakim, yaitu Prabowo Subianto yang seharusnya hari ini hadir ke persidangan, namun hari ini mangkir di persidangan,” ucap Jane ditemui usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis.
Selain Prabowo, imbuh Jane, pihak Jokowi selaku tergugat juga tidak hadir dalam persidangan tersebut. “Presiden belum memberikan kuasa kepada pihak jaksa pengacara negara,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa majelis hakim PTUN pada persidangan tanggal 12 Juni 2024 telah memanggil Prabowo. Pemanggilan itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
“Prabowo Subianto merupakan salah satu pihak yang memiliki kepentingan terkait sengketa ini,” katanya.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 186/G/2024/PTUN.JKT. Pihak penggugat, yakni KontraS, Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), serta keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Prabowo tak hadir di PTUN soal gugatan pangkat jenderal kehormatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina, selaku salah satu pihak penggugat, mengatakan majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
“Pihak intervensi yang minggu lalu sudah dipanggil oleh majelis hakim, yaitu Prabowo Subianto yang seharusnya hari ini hadir ke persidangan, namun hari ini mangkir di persidangan,” ucap Jane ditemui usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis.
Selain Prabowo, imbuh Jane, pihak Jokowi selaku tergugat juga tidak hadir dalam persidangan tersebut. “Presiden belum memberikan kuasa kepada pihak jaksa pengacara negara,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa majelis hakim PTUN pada persidangan tanggal 12 Juni 2024 telah memanggil Prabowo. Pemanggilan itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
“Prabowo Subianto merupakan salah satu pihak yang memiliki kepentingan terkait sengketa ini,” katanya.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 186/G/2024/PTUN.JKT. Pihak penggugat, yakni KontraS, Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), serta keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Prabowo tak hadir di PTUN soal gugatan pangkat jenderal kehormatan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024