Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan satgas judi daring atau judi online akan menutup layanan pembelian pulsa atau top up game online di minimarket.
Hal tersebut lantaran beberapa game online yang beredar di masyarakat terafiliasi dengan praktik judi online.
"Tadi saya sampaikan kepada TNI dan Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan," kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu.
Hadi menjelaskan pihaknya telah mendata game online mana saja yang terafiliasi oleh judi online.
Nantinya Satgas akan mengecek nomor virtual dari pembelian top up tersebut untuk menelusuri aktor dibalik pengoperasian game berkedok judi online itu.
Namun demikian, dia memastikan aktivitas pembelian pulsa selain game online di setiap minimarket tetap diperbolehkan beroperasi.
"Kalau yang jual terkait dengan isi pulsa silakan, tapi kalau yang terkait game online itu yang harus kita tutup. Nanti kita kerjasama dengan pemilik minimarket," jelas Hadi.
Berantas jual beli rekening
Hadi Tjahjanto juga mengatakan Satgas Pemberantasan Perjudian Online akan memberantas aksi jual beli rekening di pedesaan.
"Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening yang sudah rekan rekan media mendengar berita itu. Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu ke depan," kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.
Hadi menjelaskan modus jual beli rekening ini dilakukan oleh beberapa pelaku yang sengaja masuk ke wilayah pedesaan.
Mulanya, lanjut Hadi, para pelaku akan melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat hingga akhirnya meminta mereka untuk membuat rekening secara online.
Setelah rekening terbuat, rekening itu lalu diserahkan kepada pengepul rekening yang memang telah tergabung dalam sindikat tertentu.
"Oleh pengepul dijual ke bandar, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," kata Hadi.
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan modus ini sudah sering dilakukan sehingga menyebabkan banyaknya rekening tercatat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terlibat dalam transaksi judi online.
Karenanya, Hadi meminta Polri dan TNI untuk mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi adanya praktek jual beli rekening di lingkungan masyarakat.
"Meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," kata Hadi.
Di saat yang sama, Satgas juga akan menelusuri siapa pihak dibalik sindikat praktik jual beli rekening tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imbas penindakan judi daring, pemerintah tutup pembelian "to up game"
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Hal tersebut lantaran beberapa game online yang beredar di masyarakat terafiliasi dengan praktik judi online.
"Tadi saya sampaikan kepada TNI dan Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan," kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu.
Hadi menjelaskan pihaknya telah mendata game online mana saja yang terafiliasi oleh judi online.
Nantinya Satgas akan mengecek nomor virtual dari pembelian top up tersebut untuk menelusuri aktor dibalik pengoperasian game berkedok judi online itu.
Namun demikian, dia memastikan aktivitas pembelian pulsa selain game online di setiap minimarket tetap diperbolehkan beroperasi.
"Kalau yang jual terkait dengan isi pulsa silakan, tapi kalau yang terkait game online itu yang harus kita tutup. Nanti kita kerjasama dengan pemilik minimarket," jelas Hadi.
Berantas jual beli rekening
Hadi Tjahjanto juga mengatakan Satgas Pemberantasan Perjudian Online akan memberantas aksi jual beli rekening di pedesaan.
"Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening yang sudah rekan rekan media mendengar berita itu. Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu ke depan," kata Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.
Hadi menjelaskan modus jual beli rekening ini dilakukan oleh beberapa pelaku yang sengaja masuk ke wilayah pedesaan.
Mulanya, lanjut Hadi, para pelaku akan melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat hingga akhirnya meminta mereka untuk membuat rekening secara online.
Setelah rekening terbuat, rekening itu lalu diserahkan kepada pengepul rekening yang memang telah tergabung dalam sindikat tertentu.
"Oleh pengepul dijual ke bandar, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," kata Hadi.
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan modus ini sudah sering dilakukan sehingga menyebabkan banyaknya rekening tercatat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terlibat dalam transaksi judi online.
Karenanya, Hadi meminta Polri dan TNI untuk mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi adanya praktek jual beli rekening di lingkungan masyarakat.
"Meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," kata Hadi.
Di saat yang sama, Satgas juga akan menelusuri siapa pihak dibalik sindikat praktik jual beli rekening tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imbas penindakan judi daring, pemerintah tutup pembelian "to up game"
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024