Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, memastikan melakukan penyandingan data suara terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terjadi pada daerah pemilihan (dapil) 3 di Kecamatan Bogor Barat, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Juni 2024.
Ketua KPU Kota Bogor Habibi Zaenal Arifin di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan pihaknya diberikan waktu 15 hari setelah putusan, yakni hingga 20 Juni 2024 untuk melakukan penyandingan data tersebut.
“KPU memastikan akan melaksanakan apa yang menjadi amar putusan MK. Sampai hari ini, kami masih menunggu surat resmi dari KPU Republik Indonesia untuk petunjuk teknis pelaksanaan amar putusan tersebut,” ujarnya.
Habibi menjelaskan pemohon yang merupakan partai politik mengajukan gugatan ke MK lantaran kehilangan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kota Bogor Dapil 3.
“Pemohon mengajukan ke MK terkait adanya pengurangan suara di beberapa TPS di dapil tersebut, yang mana putusan dari MK berdasarkan permohonan itu adalah memerintahkan KPU Kota Bogor, untuk melaksanakan sanding data,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Kota Bogor lakukan penyandingan data suara setelah putusan MK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024