Antarajawabarat.com, 27/1 - PT Megatop Inti Selaras (MIS), pemegang kuasa ekploitasi pasir besi untuk pesisir pantai selatan Cianjur, Jabar belum membayar Dana Bagi Hasil (DBH) antara Perusahaan dengan Pemda dan pemerintah Pusat, kata Kordinator Komunitas Masyarakat Pakidulan (Kompak), Abah Solar.

"Hingga saat ini, pihaknya gencar melakukan advokasi terhadap warga yang dirugikan dengan aktivitas PT MIS," katanya di Cianjur, Selasa,
Seharusnya ungkap dia, Pemkab Cianjur mendapatkan DBH dari hasil produksi PT MIS kurang lebih sebesar Rp15 miliar dengan total produksi mencapai 5 juta ton konsentrat pasir besi dalam satu tahun.

"Namun faktanya, setelah kami lakukan investigasi, Pemkab mengaku tidak pernah menerima dana DBH yang seharusnya disetorkan PT MIS," katanya.

Dia menjelaskan, keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber, selama ini tidak ada setoran yang diberikan PT MIS ke Pemkab Cianjur karena hingga saat ini, pihak perusahaan belum melakukan kegiatan produksi seperti yang tersurat pada perjanjian DBH dengan Pemkab tahun 2008.

"Bahkan dalam surat audit public terhadap kekayaan PT MIS, disebutkan tidak ada keuntungan alias nihil karena tidak ada produksi. Berbeda dengan fakta yang ada, disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban PT MIS, dalam satu tahun anggaran, telah dilakukan pekerjaan yang menghasilan 1600 ton konsentrat yang berarti ada produksi yang telah dilakukan," katanya.
Sehingga tutur dia, dengan tidak diterimanya DBH oleh Pemkab Cianjur, jelas perusahaan telah melakukan laporan palsu terhadap Pemda untuk mengelabui fakta sebenarnya.

"Seharusnya Pemda mau melakukan tindakan setidaknya audit untuk mengetahui kebenaran laporan yang disampaikan PT MIS selama ini. Jika tidak ada DBH seperti yang dijanjikan, kerugian yang diderita tidak hanya untuk Pemda tapi termasuk warga," katanya.

Seharusnya tambah dia, Pemkab Cianjur, telah melakukan pemanggilan terhadap management PT MIS, untuk mempertanggungjawabkan produksi yang sudah dilaksanakan, hingga saat ini.

"Kalu pemerintah diam dan tidak mengubris semua tindakan ekploitasi yang dilakukan saat ini, diduga kuat ada konspirasi hitam antara oknum pemda dan PT MIS," katanya.

Sementara informasi yang dihimpun dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan ( PSDAP) Cianjur, membenarkan selama ini pihak PT MIS belum menyerahkan dana DBH sebesar Rp15 Miliar yang menjadi kewajibannya jika produksi mencapai 5 juta ton/tahun.

Kadis PSDP, Dody Permadi, saat ditemui Kompak, mengatakan akan melakukan upaya tertentu untuk menyelesaikan masalah tersebut, salah satunya dinas memberikan batas waktu hingga bulan Juni PT MIS melakukan upaya ekplorasi.***1***
Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015