Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon Somantri bakal diberhentikan dari jabatannya setelah vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Cianjur.
Kabid Penataan Desa dan Kerjasama DPMD Cianjur Dendy Kristanto di Cianjur Kamis, mengatakan pihaknya segera memproses pemberhentian Somantri sebagai Kepala Desa Mentengsari setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pencoblosan surat suara pada Pemilu 2024.
"Kami masih menunggu salinan resmi putusan Somantri dalam kasus pencoblosan surat suara dari PN Cianjur, setelah mendapat surat akan langsung diproses pemberhentiannya sebagai kepala desa," katanya.
Dia menjelaskan, Somantri dapat diberhentikan atas dasar aturan terkait kasus hukum dan masa tahanan yang membuatnya tidak bekerja selama 6 bulan lebih, sehingga saat ini jabatan kepala desa Mentengsari dijabat Plh dari Kecamatan Cikalongkulon.
Bahkan setelah mendapat putusan atau vonis dari PN Cianjur terkait pencoblosan surat suara selama 9 bulan penjara, Somantri juga masih menjalani proses hukum terkait kasus pembakaran mobil Caleg DPR RI dari Partai PKB.
"Untuk kasus pencoblosan surat suara yang bersangkutan di vonis 9 bulan penjara, sedangkan kasus pembakaran mobil milik caleg DPR RI proses hukumnya sedang berjalan dengan ancaman hukuman lebih berat," katanya.
Dendy menambahkan, setelah kasusnya diputuskan dan yang bersangkutan diberhentikan maka akan dilanjutkan dengan menunjuk Pj dan selanjutnya akan dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Seperti diberitakan Pengadilan Negeri Cianjur, menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Kepala Desa Mentengsari Somantri karena terbukti melakukan kecurangan pada Pemilu 2024 dengan mencoblos ratusan surat suara di salah satu TPS di desanya, pada 17 Mei 2024.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha, mengatakan bahwa vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman terhadap Somantri selama 1 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kabid Penataan Desa dan Kerjasama DPMD Cianjur Dendy Kristanto di Cianjur Kamis, mengatakan pihaknya segera memproses pemberhentian Somantri sebagai Kepala Desa Mentengsari setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pencoblosan surat suara pada Pemilu 2024.
"Kami masih menunggu salinan resmi putusan Somantri dalam kasus pencoblosan surat suara dari PN Cianjur, setelah mendapat surat akan langsung diproses pemberhentiannya sebagai kepala desa," katanya.
Dia menjelaskan, Somantri dapat diberhentikan atas dasar aturan terkait kasus hukum dan masa tahanan yang membuatnya tidak bekerja selama 6 bulan lebih, sehingga saat ini jabatan kepala desa Mentengsari dijabat Plh dari Kecamatan Cikalongkulon.
Bahkan setelah mendapat putusan atau vonis dari PN Cianjur terkait pencoblosan surat suara selama 9 bulan penjara, Somantri juga masih menjalani proses hukum terkait kasus pembakaran mobil Caleg DPR RI dari Partai PKB.
"Untuk kasus pencoblosan surat suara yang bersangkutan di vonis 9 bulan penjara, sedangkan kasus pembakaran mobil milik caleg DPR RI proses hukumnya sedang berjalan dengan ancaman hukuman lebih berat," katanya.
Dendy menambahkan, setelah kasusnya diputuskan dan yang bersangkutan diberhentikan maka akan dilanjutkan dengan menunjuk Pj dan selanjutnya akan dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Seperti diberitakan Pengadilan Negeri Cianjur, menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Kepala Desa Mentengsari Somantri karena terbukti melakukan kecurangan pada Pemilu 2024 dengan mencoblos ratusan surat suara di salah satu TPS di desanya, pada 17 Mei 2024.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha, mengatakan bahwa vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman terhadap Somantri selama 1 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024