Antarajawabarat.com, 21/1 - Polrestabes Bandung melakukan penindakan dan penangkapan terhadap para perampas motor suruhan perusahaan pembiayaan atau leasing di sejumlah titik di Kota Bandung, Rabu.
"Hari ini ada sepuluh orang debt colector yang biasa beroperasi merampas motor kreditan yang bermasalah, mereka kita tangkap karena sudah meresahkan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Bandung, Rabu.
Para perampas motor kreditan bermasalah atau yang dikenal dengan sebutan 'mata elang' itu terjaring operasi preman yang dilakukan Polrestabes Bandung. Sepanjang Rabu (21/1) berhasil ditangkap sebanyak 155 orang, termasuk sepuluh para mata elang suruhan leasing.
Yoyol menyebutkan, kehadiran para perampas kendaraan itu meresahkan masyarakat. Laporan perampasan sepeda motor rata-rata lima sampai enam kasus per hari, sehingga Polrestabes Bandung akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata pelakunya adalah mereka yang disuruh oleh leasing untuk mengambil kendaraan yang kreditnya bermasalah atau menunggak.
"Leasing melalui orang tertentu memberikan plat nomor kendaraannya, jika bisa menemukan akan diberi imbalan sebesar Rp500 ribu," kata Kapolrestabes.
Namun masalahnya, kata dia saat kendaraan dipakai oleh orang lain terjadi keributan, bahkan tak jarang terjadi pemukulan saat mengambil paksa kendaraan itu .
"Perusahaan pembiayaan yang menyuruh preman tersebut akan dicari, tentang kewenangannya untuk memberikan perintah perampasan sepeda motor itu," katanya.
Pihaknya akan terus mencari, karena hal tersebut meresahkan masyarakat, terlebih terjadi pemukulan saat merampas sepeda motor.
Ciri-ciri para debt colector itu biasanya mangkal di tempat-tempat tertentu sambil membawa catatan plat nomor kendaraan yang ngemplang kredit. Setelah terlihat, mereka langsung mengejar dan menghentikan secara paksa pengendara kendaraan itu, kemudian kendaraan itu diambil paksa.
"Kami tidak akan biarkan hal seperti ini, kami akan tindak tegas, termasuk memanggil leasing yang menyuruhnya," kata Kapolrestabes Bandung itu menambahkan. ***2***
Syarif A
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015
"Hari ini ada sepuluh orang debt colector yang biasa beroperasi merampas motor kreditan yang bermasalah, mereka kita tangkap karena sudah meresahkan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Bandung, Rabu.
Para perampas motor kreditan bermasalah atau yang dikenal dengan sebutan 'mata elang' itu terjaring operasi preman yang dilakukan Polrestabes Bandung. Sepanjang Rabu (21/1) berhasil ditangkap sebanyak 155 orang, termasuk sepuluh para mata elang suruhan leasing.
Yoyol menyebutkan, kehadiran para perampas kendaraan itu meresahkan masyarakat. Laporan perampasan sepeda motor rata-rata lima sampai enam kasus per hari, sehingga Polrestabes Bandung akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata pelakunya adalah mereka yang disuruh oleh leasing untuk mengambil kendaraan yang kreditnya bermasalah atau menunggak.
"Leasing melalui orang tertentu memberikan plat nomor kendaraannya, jika bisa menemukan akan diberi imbalan sebesar Rp500 ribu," kata Kapolrestabes.
Namun masalahnya, kata dia saat kendaraan dipakai oleh orang lain terjadi keributan, bahkan tak jarang terjadi pemukulan saat mengambil paksa kendaraan itu .
"Perusahaan pembiayaan yang menyuruh preman tersebut akan dicari, tentang kewenangannya untuk memberikan perintah perampasan sepeda motor itu," katanya.
Pihaknya akan terus mencari, karena hal tersebut meresahkan masyarakat, terlebih terjadi pemukulan saat merampas sepeda motor.
Ciri-ciri para debt colector itu biasanya mangkal di tempat-tempat tertentu sambil membawa catatan plat nomor kendaraan yang ngemplang kredit. Setelah terlihat, mereka langsung mengejar dan menghentikan secara paksa pengendara kendaraan itu, kemudian kendaraan itu diambil paksa.
"Kami tidak akan biarkan hal seperti ini, kami akan tindak tegas, termasuk memanggil leasing yang menyuruhnya," kata Kapolrestabes Bandung itu menambahkan. ***2***
Syarif A
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015