Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) akan memberikan bantuan hukum kepada salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky, Sudirman.

“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat.
 
Otto menyampaikan hal itu setelah menerima kedatangan keluarga Sudirman, yakni ayahnya Suratno, kakaknya Beni, ibunya dan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti untuk mengadukan kejangggalan kasus Vina Cirebon tersebut.

Sudirman sendiri telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
 
Dari hasil pertemuan, diskusi, dan bukti-bukti yang diberikan, kata dia, Peradi siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada Sudirman.

“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman, dengan catatan, yang memberikan kuasa itu tentunya adalah harus Sudirman,” ujarnya.

Otto melanjutkan, dalam pertemuan dengan pihak keluarga Sudirman serta Titin, pihaknya menanyakan di mana saat ini Sudirman berada.

Namun pihak keluarga belum mengetahui pasti karena kabarnya sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

"Kami akan cek juga apakah ada di lapas atau di tempat lain. Menurut kami, kalau ada di tempat lain, tentu tidak tepat, pasti ada sesuatu yang kurang sesuai dengan hukum," katanya.

Janggal
 
Menurut Otto, meski baru sekilas membaca putusan, keterangan keluarga dan kuasa hukum Sudirman, serta perkembangan saat ini, banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Ekky yang melibatkan Sudirman, dkk.

Salah satu yang paling mencolok, yakni dalam dakwaan atau putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Ekky sebanyak 11 orang, 8 orang sudah divonis dan tiga orang dinyatakan buron.

Ketiga buronan tersebut, yakni Dani, Andi, dan Pegi Setiawan alias Perong. Belakangan dua buronan dinyatakan fiktif oleh polisi setelah mereka menangkap Pegi.
 
“Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita yang ada dakwaan ini fiktif. Kalau ini fiktif, berarti ini perkaranya jadi fiktif. Karena ada peran orang, yakni Andi dan Dani tapi ternyata orangnya tidak ada. Bagaimana ini bisa terjadi?," katanya mempertanyakan.

Andi dan Dani juga berperan membawa mayat Vina dan Ekky ke jembatan flyover. Tak hanya itu, hasil autopsi kedua jenazah tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan.

"Dalam hasil autopsi, kedua korban mengalami luka memar dan lebam. Namun, dalam dakwaan disebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam seperti samurai. Ini hal-hal yang kami lihat, untuk upaya kami mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kami harus meneliti lebih dalam, ini baru analisis secara hukum bahwa ini keanehan sangat luar biasa kalau betul faktanya seperti itu," tegas Otto.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, Sudirman yang sudah menjadi terdakwa pembunuhan Vina itu diindikasi memiliki keterbelakangan mental.

"Karena menurut mereka ini Sudirman ini kata mereka tadi istilah idiot sebenarnya, ya begitu istilahnya kali ya? Kurang, di bawah rata-rata, katanya," ucapnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peradi beri bantuan hukum kepada Sudirman dalam kasus Vina Cirebon

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024