Komisi Pemilihan Umum Kota Depok memberikan surat keputusan penetapan kepada 50 anggota terpilih DPRD kota tersebut pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin di Depok, Kamis mengatakan pemberian SK tersebut untuk dasar pengajuan calon wali kota dan wakil wali kota di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

"SK penetapan anggota DPRD Depok terpilih dari KPU juga sebagai dasar pengajuan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok," kata Wili.

Untuk syarat partai mengusung calon wali kota dan wakil wali kota harus 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Depok sebanyak 50 kursi.


Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024