Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar, menyambut baik keluarnya surat penilaian dan rekomendasi Dewan Pers terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang penetapan calon legislatif sebagai anggota DPRD Karawang. 

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana di Karawang, Selasa menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta Dewan Pers mempertemukan KPU dengan dua perusahaan media yang diduga memuat berita bohong. Kedua media online itu ialah patrolicyber.com dan media-indonews.com. 

Surat penilaian dan rekomendasi Dewan Pers tersebut merupakan jawaban atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan KPU Karawang sekitar sebulan lalu. 

Mari berharap agar hal itu menjadi pembelajaran bagi media lain. Sebab setiap produk pemberitaan harus melalui proses wawancara yang jelas terhadap narasumber bersangkutan.

"Selama ini kan KPU tidak pernah menutup dari media. Teman-teman media melakukan wawancara selalu kami tanggapi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon," katanya. 

Sementara itu, pada 1 Mei 2024 muncul pemberitaan media online tentang penetapan 50 anggota caleg sebagai anggota DPRD Karawang. Berita itu dimunculkan oleh dua media online, yakni patrolicyber.com dan media-indonews.com.

Dua media online itu keliru mengenai caleg terpilih dari Partai Gerindra di Dapil Karawang 2 dan Dapil Karawang 6. Di Dapil Karawang 2 tertulis caleg terpilih Nana Nurhusna, padahal seharusnya Iqbal Jamalulail. 
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024