Pemerintah Kota Cirebon Jawa Barat menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024/2025 di wilayahnya berjalan adil dan transparan, setelah digencarkannya sosialisasi terkait hal itu kepada orang tua murid.

“Sosialisasi ini menjadi upaya dari kami agar tidak terjadi miskomunikasi yang dapat membingungkan para orang tua dalam mendaftarkan putra dan putrinya ke sekolah,” kata Penjabat Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Jumat.

Ia menjelaskan, petunjuk teknis pelaksanaan PPDB mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1/2021.

Dengan sosialisasi tersebut, kata Agus, para orang tua bisa mengetahui serta memahami setiap tahapan PPDB, baik untuk tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Menurut dia, PPDB di Kota Cirebon harus dilakukan sesuai aturan, sehingga setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas.

“Kami menjamin tahapan dan prosesnya dilaksanakan secara adil dan akuntabel. Ada juga peraturan wali kota -perwali- yang akan jadi pedoman bagi Dinas Pendidikan -Disdik))- serta pihak sekolah dalam melaksanakan PPDB,” katanya.

Agus menekankan sekolah yang ada di Kota Cirebon memiliki kompetensi dan keunggulan yang sama. Sehingga PPDB melalui jalur zonasi maupun mekanisme lainnya bisa dilakukan sesuai aturan.

“Semua sekolah di Kota Cirebon unggul, punya kompetensi masing-masing. Jalur zonasi yang diterapkan pemerintah dalam PPDB juga bagian dari proses pemerataan pendidikan,” katanya.
 


Sementara Kepala Disdik Kota Cirebon Kadini menambahkan bahwa pelaksanaan PPDB di daerahnya rencananya dimulai pada 25 Juni 2024, yang dilakukan melalui beberapa jalur.

Jalur PPDB di Kota Cirebon, kata dia, berupa jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua (PTO) yang sudah diatur oleh pemerintah pusat.

“Kami pastikan prosesnya terselenggara secara objektif, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif bagi semua pihak. Sebab PPDB menjadi sarana untuk orang tua menyekolahkan anaknya,” kata Kadini.

 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024