Pemerintah Kabupaten Garut Jawa Barat menertibkan pengelolaan barang milik daerah (BMD) untuk menghindari dampak kerugian negara maupun pemerintah daerah, karena tidak efisien dan adanya penyalahgunaan dalam penggunaan barang tersebut.

"Jika tidak -dikelola-, hal ini bisa berujung pada masalah hukum dan kerugian keuangan negara atau daerah," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Teti Sarifeni saat acara Focus Group Discussion Sub Indikator Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Manajemen Pengelolaan BMD di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, pentingnya tata kelola BMD dengan benar dan sesuai regulasi mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan BMD.

Teti mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terutama yang memiliki nilai belanja modal dan volume aset besar seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, dan lainnya untuk lebih cermat dalam pengelolaan barangnya.

"Pengelolaan barang milik daerah tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab administrasi maupun hukum. Pejabat yang berwenang harus bertanggung jawab dalam mengelola, mengurus, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan BMD," katanya.

Ia menegaskan, jika seluruh SKPD tidak tertib dalam mengelola BMD Pemkab Garut, maka dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kualitas laporan keuangan, yang akhirnya bisa menimbulkan kerugian negara, untuk itu BMD harus dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum.

"Ketidaktertiban dalam pengelolaan bisa berdampak buruk pada kualitas laporan keuangan dan menimbulkan kerugian keuangan daerah, BMD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum," katanya.

Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Natsir Alwi menyatakan, pengelolaan aset pemerintah daerah tidak hanya berupa BMD, tapi juga meliputi jenis aset dari pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana, katanya, dapat menimbulkan pemborosan atau tidak efisiensi karena adanya beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset yang lebih besar dibanding manfaatnya.

Ia menyebutkan pengelolaan BMD memerlukan tiga fungsi utama, yakni perencanaan yang tepat, pelaksanaan atau pemanfaatan yang efisien dan efektif, juga pengawasan atau monitoring yang harus dilaksanakan secara tepat.

"Setidaknya di dalam pengelolaan barang milik daerah memerlukan tiga fungsi utama yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaan atau pemanfaatan secara efisien dan efektif, dan yang ketiga adalah pengawasan atau monitoring," katanya.

Ia menegaskan dalam pengelolaan BMD harus memperhatikan 10 titik rawan korupsi yang telah diamanatkan oleh KPK, yakni pertama BMD yang tidak tercatat, pemda tidak memiliki kemauan kuat untuk sertifikasi BMD, BMD tidak diamankan secara fisik, pemanfaatan aset yang tidak memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah, sehingga aset dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

Selanjutnya pengadaan BMD tidak berdasarkan kebutuhan, kurang optimalnya koordinasi antara BPKAD dengan OPD teknis sehingga mengakibatkan BMD tidak tercatat, kewajiban prasarana sarana umum (PSU) yang tidak dipatuhi oleh pengembang sehingga masyarakat tidak mendapatkan PSU yang layak.

Titik rawan lainnya BMD yang dikuasai oleh pihak ketiga seringkali dibiarkan oleh pemerintah daerah, lalu keterlambatan respon atau temuan hasil audit baik dari Inspektorat maupun BPK, dan terakhir masih ada pegawai yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi termasuk teman dan keluarga.

"10 titik rawan inilah yang diamanatkan oleh KPK yang harus ditindaklanjuti oleh semua pemerintah daerah, karena untuk hal-hal seperti itu, ini akan mengakibatkan pertama kerugian daerah, dan kemudian munculnya atau atensinya atau fokusnya KPK untuk masuk ke kabupaten/kota yang tidak menutup potensi kerawanan," katanya.



 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024