Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengangkut dan menangani puluhan ton sampah di dua lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.

Kepala UPTD Wilayah V DLH Kabupaten Bekasi Samsuro Mandiansyah di Cikarang, Selasa, mengatakan sampah-sampah liar tersebut diangkut menggunakan 10 truk sampah serta satu alat berat jenis ekskavator PC 75.

"Sampah itu menumpuk di TPS ilegal yang berlokasi di tengah permukiman warga Perumahan Jababeka Niaga Square," katanya.

Ia mengatakan pengangkutan sampah di TPS ilegal itu dilaksanakan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan tumpukan sampah tersebut.

Warga yang resah terhadap keberadaan sampah-sampah itu menyampaikan keluhan kepada kepala desa setempat yang ditindaklanjuti melalui surat permohonan pengangkutan sampah.

"Sampah-sampah yang diangkut kemudian kami kirim ke TPA Burangkeng, Kecamatan Setu. Lokasi tersebut juga kami sterilkan agar tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah dan kami mengimbau segenap masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan," ucapnya.

Kepala Desa Simpangan Kurma Kurniawan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup yang telah merespons cepat keluhan masyarakat dengan menangani sampah di area dimaksud.

Dirinya juga mengimbau seluruh warga agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meminta untuk tidak membuang sampah sembarangan yang dapat berdampak pada kesehatan tubuh maupun lingkungan.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024