Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat mencairkan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tingkat pemilihan Bupati/Wakil Bupati Garut, dan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dari anggaran Pemkab Garut sebesar Rp69 miliar.
"Yang dari pemkab sudah masuk sekitar Rp69 miliar," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Jumat.
Ia menuturkan untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun ini, KPU Garut menyelenggarakan dua pilkada yakni Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Garut, dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat.
Kebutuhan anggaran untuk kegiatan dua pilkada itu, kata dia, totalnya sebesar Rp112 miliar, KPU Garut mendapatkan dua sumber anggaran yakni dari APBD Pemkab Garut sebesar Rp69 miliar, dan APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp43 miliar.
Ia mengungkapkan anggaran yang baru selesai diterima oleh KPU Garut bersumber dari APBD Kabupaten Garut, sedangkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum dicairkan untuk masuk ke rekening kas KPU Garut.
"Masih di provinsi, karena peruntukannya buat bayar honor badan ad-hoc dan PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih)," kata Dian.
Ia menyampaikan pencairan anggaran dari Pemkab Garut itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali pencairan yang pertama di tahun anggaran 2023, kemudian saat ini tahun anggaran 2024 yang total semuanya Rp69 miliar.
Besaran anggaran itu, kata dia, sudah berdasarkan usulan untuk menunjang setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Garut maupun Pilkada Provinsi Jawa Barat.
Ia menambahkan anggaran tersebut dialokasikan untuk setiap tahapan pilkada, mulai dari sosialisasi, surat suara, kotak suara, kemudian alat tulis, dan sebagainya untuk kebutuhan administratif.
Selanjutnya, anggaran yang cukup besar penggunaannya, kata dia, untuk membayar honor petugas penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, sampai petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara tersebar di 442 desa/kelurahan di 42 kecamatan.
"Alokasi paling besar itu di logistik, surat suara, termasuk gaji honor KPPS yang jumlahnya banyak, empat ribuan," katanya.
Sementara itu, KPU Garut saat ini sudah menetapkan 210 petugas PPK, kemudian tahapan seleksi perekrutan petugas panitia pemungutan suara (PPS) yang akan bertugas selama 8 bulan ke depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Yang dari pemkab sudah masuk sekitar Rp69 miliar," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Jumat.
Ia menuturkan untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun ini, KPU Garut menyelenggarakan dua pilkada yakni Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Garut, dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat.
Kebutuhan anggaran untuk kegiatan dua pilkada itu, kata dia, totalnya sebesar Rp112 miliar, KPU Garut mendapatkan dua sumber anggaran yakni dari APBD Pemkab Garut sebesar Rp69 miliar, dan APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp43 miliar.
Ia mengungkapkan anggaran yang baru selesai diterima oleh KPU Garut bersumber dari APBD Kabupaten Garut, sedangkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum dicairkan untuk masuk ke rekening kas KPU Garut.
"Masih di provinsi, karena peruntukannya buat bayar honor badan ad-hoc dan PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih)," kata Dian.
Ia menyampaikan pencairan anggaran dari Pemkab Garut itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali pencairan yang pertama di tahun anggaran 2023, kemudian saat ini tahun anggaran 2024 yang total semuanya Rp69 miliar.
Besaran anggaran itu, kata dia, sudah berdasarkan usulan untuk menunjang setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Garut maupun Pilkada Provinsi Jawa Barat.
Ia menambahkan anggaran tersebut dialokasikan untuk setiap tahapan pilkada, mulai dari sosialisasi, surat suara, kotak suara, kemudian alat tulis, dan sebagainya untuk kebutuhan administratif.
Selanjutnya, anggaran yang cukup besar penggunaannya, kata dia, untuk membayar honor petugas penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, sampai petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara tersebar di 442 desa/kelurahan di 42 kecamatan.
"Alokasi paling besar itu di logistik, surat suara, termasuk gaji honor KPPS yang jumlahnya banyak, empat ribuan," katanya.
Sementara itu, KPU Garut saat ini sudah menetapkan 210 petugas PPK, kemudian tahapan seleksi perekrutan petugas panitia pemungutan suara (PPS) yang akan bertugas selama 8 bulan ke depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024