Kepolisian Resor(Polres) Garut libatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap seorang anak yang menjadi korban penganiayaan oleh perampok di rumahnya Kecamatan Cikajang dimana pelakunya saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Kami terus berkoordinasi dengan LPSK terkait dengan hak-hak korban sendiri ke depannya nanti," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha di Garut, Selasa.

Baca juga: Pemkab Garut gratiskan biaya pengobatan anak korban penganiayaan perampok

Ia menuturkan kondisi korban saat ini sudah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut yang kondisinya terus membaik dan diperbolehkan pulang ke rumah untuk selanjutnya rawat jalan.

Korban gadis berusia 14 tahun itu, kata dia, tidak hanya mendapatkan hak pelayanan medis, tapi juga hak lainnya yakni diberikan perlindungan dari LPSK terkait keamanannya sebagai saksi sekaligus korban.

"Untuk mengingat status korban sendiri yang bersangkutan juga hak-haknya dilindungi oleh LPSK," katanya.

Ia menyampaikan Polres Garut melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya untuk menangani kondisi korban yang tentunya membutuhkan pendampingan secara khusus.

Kapolres Garut bersama jajaran KPAID Tasikmalaya sudah menjenguk korban yang sedang menjalani perawatan medis di RSUD dr Slamet Garut, yang hasilnya sudah mulai pulih meski masih ada memar di bagian kepalanya.

"Kami bersama KPAI mengunjungi anak korban, kami melihat kondisinya sudah membaik, memang masih lebam, memar, cuma menurut informasi dari dokter ini dalam pasca pemulihan," katanya.
Sebelumnya, korban merupakan anak yang selamat dari aksi perampokan di rumahnya Kampung Leuwileutak, Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang, Garut, Kamis (9/5) malam, sedangkan ibunya tewas dianiaya, kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.

Peristiwa sadis itu mendapatkan perhatian dari Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin yang memberikan jaminan dari pemerintah daerah untuk membebaskan biaya perawatan medis, dan akan melakukan pendampingan lainnya untuk memulihkan kondisi korban.

Aksi perampokan yang diduga dilakukan oleh satu orang itu menyebabkan satu tewas dan seorang gadis remaja luka-luka akibat dianiaya pelaku. Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengidentifikasi pelakunya yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Garut berhasil diidentifikasi

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Garut libatkan LPSK untuk lindungi anak korban perampokan

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024