Polres Sukabumi Kota dan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kota Sukabumi berkolaborasi untuk menangani kasus stunting di Kota Sukabumi Jawa Barat, dengan menandatangani perjanjian kerja sama pencegahan dan penanganan Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Senin.

"Perjanjian kerja sama ini menindaklanjuti nota kesepahaman antara IDI nomor: 002//IDI.WIL/JAB/MoU/V/2024 dengan Polda Jabar nomor: NK/12/V/HUK.81.1./V/2024 pada 6 Mei 2024," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Mapolres Sukabumi Kota, Senin.

Menurut Ari, untuk mempercepat pengentasan dan penanganan kasus stunting di Kota Sukabumi tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi perlu adanya kerja sama dengan instansi maupun lembaga lain dan juga melibatkan masyarakat.

Sehingga dengan adanya kerja sama ini diharapkan bisa membantu pemerintah khususnya Pemkot Sukabumi untuk mencegah terjadinya kasus baru stunting.

Selain itu, jika ditemukan ada kasus stunting bisa dengan cepat dilakukan intervensi, seperti pemberian makanan tambahan bergizi pada bayi dan balita, dan lain sebagainya.

Karena itu, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan IDI Cabang maupun Dinas Kesehatan Kota Sukabumi untuk membantu proses pencegahan dan penanganan penurunan stunting.


 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024