Antarajawabarat.com,10/12- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jabar, mendapat sanksi berupa teguran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait hilangnya 107 formulir C1 plano pada pileg 2014.

Sanksi tersebut tertuang dalam salinan putusan DKPP nomor 227/DKPP-PKE-III/2014 dan dibacakan dalam sidang putusan pada 28 November.

Sanksi tersebut diberikan atas dugaan adanya pelanggaran kode etik yang kasusnya diajukan caleg dari Partai Demokrat, Wawan Setiawan yang dinyatakan KPU Cianjur gagal, melenggang ke gedung DPRD Jabar karena kalah suara dengan Hedy Permadi Boy dari partai yang sama.

Ketua KPU Cianjur, Anggy Sofia Wardhani, di Cianjur, Rabu, mengatakan, pihaknya telah mengetahui hasil putusan sidang tersebut pada 21 November, namun oleh DKPP sidang tersebut baru dilaksanakan seminggu kemudian.

"Benar kami mendapatkan teguran dari DKPP. Tapi bukan soal kode etik, melainkan teguran administrasi," katanya.

Dia menuturkan, dalam salinan putusan DKPP memutuskan mengabulkkan permohonan pengadu dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada kelima anggota KPU Cianjur, yakni teradu atas nama dirinya, Divisi Teknis atas nama Kusnadi, teradu 3 atas nama Baban Marhaendra Divisi Logistik, teradu 4 atas nama Hilman Wahyudi Divisi Sosialisasi dan teradu 5 atas nama Selly Nurdinah selaku Divisi Hukum.

Selain itu, tambah dia, DKPP merehabilitasi nama baik teradu VI-X, yakni masing-masing atas nama anggota KPU Jabar, Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, Ferdhiman P Bariguna, Endun Abdul Haq, Nina Yuniasih dan Agus Rustandi.

Sementara itu, Divisi Hukum KPU Cianjur, Selly Nurdinah, mengatakan, sanksi yang diberikan DKPP sebenarnya imbas dari anggota KPU Cianjur yang dipecat sebelumnya.

"Saya, Baban Marhaendra dan Hilman Wahyudi hanya menggantikan anggota sebelumnya. Jadi tidak tahu menahu soal hilangnya formulir C1 plano itu," katanya.

Sedangkan anksi berupa teguran dari DKPP itu, tambah dia, tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kinerja KPU Cianjur karena esensi sanksi hanya pada pembenahan manajemen dan sistem pendistribusian kotak suara agar hilangnya 107 formulir C1 plano tidak terulang lagi dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.

"Kerja tetap berjalan hanya pembenahan manajemen dan sistem pendistribusian kotak suara. Namun kami cukup keberatan dengan jatuhnya sanksi dari DKPP tersebut," katanya.

Pasalnya tutur dia, saat itu dirinya, Baban Marhaendra dan Hilman Wahyudi, tidak tahu menahu soal kasus tersebut dan belum menjadi anggota KPU. Bahkan jika ada jalur banding, ucap dia, pihaknya tidak akan ragu-ragu untuk mengajukan banding.
"Tapi hal ini tidak mungkin karena putusan dari DKPP merupakan putusan tertinggi dalam penyelenggara pemilu. Akhirnya ini menjadi bahan evaluasi buat kami. Kedepannya, tentu akan ada perbaikan dari internal kami," katanya.***1***
Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014