Antarajawabarat, 27/11 - Kesadaran menjadi peserta jaminan kecelakaan kerja para buruh dan PNS meningkat signifikan dalam setahun terakhir," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung I Dharmadi di Bandung, Kamis.

"Kesadaran masyarakat khususnya buruh dan PNS menjadi peserta jaminan kecelakaan kerja BPJS meningkat, namun mereka perlu lebih difasilitasi dan dijembatani salah satunya kami melakukan jemput bola," kata Dharmadi di Bandung.

Beberapa kasus kecelakaan kerja dan pemberian JKK bagi sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesadaran bagi masyarakat manfaat layanan jaminan itu, baik bagi peserta maupun keluarganya.

Setelah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap resiko sosial ekonomi, seperti yang telah diamanatkan oleh Undang Undang demi mewujudkan kesejahteraan bagi setiap pekerja.

"Perlindung dari risiko sosial ekonomi merupakan hak dari pekerja, dan juga masyarakat secara individu salah satunya melalui jaminan kecelakaan kerja," katanya.

Dalam kasus terakhir, manfaat jaminan kecelakaan kerja dirasakan oleh keluarga almarhum Nurony Hidayat karyawan PT KBP Chakra yang meninggal dunia saat bertugas di kantornya.

Istri almarhum, Ny Evy Sukmawati mendapat santunan senilai Rp333 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Bandung I Dharmadi.

"Pemberian santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanah Undang-Undang disebutkan bahwa setiap peserta yang mendapat musibah kecelakaan saat bekerja, ahli waris wajib mendapat santunan apalagi kejadian inimenyebabkan meninggal dunia," kata Dharmadi.

Ia menjelaskan, peserta JKK yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji atau upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan per bulannya ditambah dengan biaya santunan berkala Rp 4,8 juta serta biaya pemakaman sebesar Rp 2 juta.***2***

Pewarta:

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014