Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyiapkan regulasi baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi jenjang SMA sederajat pada tahun ini.

Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya di Kota Bogor, Kamis, mengatakan regulasi terkait PPDB sistem zonasi berubah merujuk pada ketentuan Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbud yang baru.

Dalam regulasi yang baru ini, kata Wahyu, perpindahan peserta didik minimal lebih dari satu tahun sebelum PPDB dibuka, dan pindah bersama orangtua atau walinya.

“Perpindahan kan minimal lebih dari satu tahun. Kemudian berubahnya adalah perpindahan itu harus dengan orangtuanya atau walinya,” kata Wahyu.

Sehingga, lanjut dia, dalam kartu keluarga (KK) baru tidak hanya peserta didik saja yang pindah, namun beserta dengan orangtua atau walinya. Di samping itu, nama wali dari peserta didik harus tercantum dalam rapot SMP.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdik Jawa Barat siapkan regulasi baru PPDB zonasi

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024