Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi.

"Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan, siapapun jamaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah," kata Menag seusai menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, Selasa.

Menag Yaqut menjelaskan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai tindakan tegas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menertibkan mereka yang menyalahgunakan visa, di luar ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, dalam pelaksanaan ibadah haji hanya berlaku dua visa, yakni visa haji dan mujammalah. Sementara visa lainnya seperti visa ziarah dan ummal (pekerja) tidak bisa digunakan untuk berhaji.

Maka dari itu, ia meminta masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran dapat berhaji tanpa melalui antrean yang beredar di media sosial.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menag: Fatwa Ulama Saudi sebut haji non prosedural ibadahnya tidak sah

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024