Antarajawabarat.com, 18/11 - Pemerintah daerah merespon positif layanan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga kepesertaan layanan itu dipastikan meningkat tahun 2015, kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di Cimahi, Selasa.

"Responnya positif untuk JKK dan JK itu, kita akan optimalkan pada 2015 sehingga kepesertaan di layanan itu akan meningkat signifikan dan lebih banyak Pemda yang menyertakan PNS-nya," kata Elvyn G Massasya saat meresmikan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi.

Menurut dia Pemda dan Pemkot bertindak sebagai pemberi pekerjaan berhak melindungi PNS-nya untuk program itu. Selama ini mereka hanya mendapatkan jaminan hari tua melalui Taspen.

"BPJS Ketenagakerjaan belum mengelola dana pensiun PNS dan TNI/Polri, pada 2015 nanti kita akan kelola terlebih dahulu dana pensiun pekerja non penerima upah. Tapi minat Pemda untuk JKK dan JK itu akan terus meningkat," katanya.

Ia mencontohkan, respon diberikan oleh Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung yang sudah memfasilitasi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan untuk kedua jaminan itu.

"Kota Cimahi contohnya, sebagian PNS-nya sudah ikut JKK dan JK, program ini akan ditingkatkan dan diperluas ke PNS lainnya di kota itu. Ini respon positif dari pemerintah, dan sejumlah pemerintah daerah juga sudah mulai melakukannya," kata Elvyn.

Selain menyasar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada PNS, badan penjaminan sosial itu juga menggenjot kepesertaan bagi tenaga kerja informal.

"Kita tidak diam, BPJS Ketenagakerjaan jemput bola selain menjaring peserta juga melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya jaminan sosial. Masyarakat Indoneia kian melek dengan jaminan dan manfaatnya," kata Elvyn.

Untuk meningkatkan kesadaran dan kepesertaan jaminan tenaga kerja di kalangan perusahaan, Elvyn menyebutkan pada 2015 pihaknya akan menggandeng Pemda dan Pemkot untuk melakukan pendataan dan survei perusahaan yang mendaftarkan pekerjaanya pada jaminan sosial dan yang tidak.

"Bila dengan sengaja tidak menyertakan pekerjanya pada jaminan tenaga kerja, maka pengusaha bisa dikenakan sanksi berupa teguran, denda bahkan pidana kurungan hingga delapan bulan," katanya.

Sementara itu Wali Kota Cimahi Ny Atty Suharti menyebutkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Cimahi teru digenjot. Bahkan sejumlah PNS juga sudah disertakan pada jaminan itu.

"Selain pekerja swasta, PNS di Cimahi sebagian sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti Dina Damkar, Satpol PP dan PNS di Dinas Tenaga Kerja," kata Atty Suharti.

Bahkan pada 2015, pihaknya sudah mengalokasikan untuk program jaminan sosial PNS itu lebih banyak lagi di sejumlah SKPD.

"Kami tidak melihat anggaran yang penting PNS mendapat manfaat dan jaminan dari program ini secara nyata. Terutama mereka yang bekerja dengan risiko besar dalam pekerjaanya," kata Wali Kota Cimahi itu.

Dalam kesempatan itu, diresmikan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi di Jalan Jenderal Amir Machmud Kota Cimahi. Kantor itu akan melayani peserta BPJS di wilayah industri Kota Cimahi serta memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.***2***

Pewarta:

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014