Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menjadi undang-undang akan berpengaruh pada percepatan pembangunan Kota Depok yang masuk dalam kawasan aglomerasi DKJ sehingga berpotensi lebih menguntungkan.

"Dengan disahkannya RUU DKJ jadi undang-undang pada tahun ini, posisi Depok akan berpengaruh pada percepatan pembangunan," kata Imam Budi Hartono di Depok, Rabu.

Kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) akan dijalankan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi.

Imam menegaskan bahwa keberadaan UU DKJ ini Jakarta bukan sebagai ibu kota negara lagi, melainkan akan menjadi pusat perdagangan dan kota global.

Ia berharap daerah aglomerasi Jabodetabekjur akan banyak pengaruh pada pembangunan yang akan terjadi di Depok.

"Pasti ada positif negatif, semoga lebih banyak positifnya. Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur yang akan mengoordinasi wilayah ini," ungkapnya.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Bang Imam memberikan catatan ke Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur, antara lain, jangan sampai mengulangi kesalahan Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur). Badan tersebut, menurut dia, pernah dibuat serupa, tetapi kini dibubarkan

 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024