Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online tidak sebatas penegakan hukum, tetapi juga ada langkah-langkah pencegahan demi menekan angka penjudi online di Indonesia.

Menko Polhukam menyebut data PPATK menunjukkan ada 3,2 juta pejudi online di Indonesia pada tahun 2023, dan sekitar 80 persen di antaranya berjudi dengan nilai uang di bawah Rp100 ribu.

"Kami juga akan segera melakukan kerja sama kolaborasi sinergi antarkementerian dengan membentuk satgas sesuai dengan perintah Bapak Presiden yang bertugas di antaranya memberikan edukasi pada masyarakat, kemudian patroli siber, dan publikasi pendidikan (bahaya) judi online, termasuk penegakan hukum, dan pemblokiran rekening serta ungkapan kasus-kasus,” kata Hadi Tjahjanto

Untuk penegakan hukum, satgas tidak hanya melibatkan kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga Kementerian Luar Negeri.  Alasannya, bandar judi online diketahui banyak beroperasi mengendalikan jaringannya dari luar negeri, begitu juga dengan server situs/laman judi online juga ada di luar negeri.

Untuk langkah awal, negara-negara yang menjadi sasaran ada di kawasan Asia Tenggara.

"Tadi disampaikan Pak Wamenlu, kami akan bikin MoU yang diperluas, bukan hanya TPPO (tindak pidana perdagangan orang), melainkan juga akan bekerja sama bagaimana kejahatan teknologi informasi itu bisa diterapkan dalam kerja sama ini," kata Hadi.

Untuk pengaturan ruang siber, kata dia, bakal melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BSSN.

"BSSN juga memiliki kemampuan untuk mendeteksi di dalam situs-situs yang resmi itu, terkadang ada situs yang tersembunyi, situs-situs judi online. BSSN akan bekerja sama karena yang punya hak (kewenangan, red.) take down adalah Kominfo sehingga akan kerja sama," kata Menko Polhukam.
Terakhir, untuk aspek lalu lintas keuangan perbankan, satgas melibatkan OJK dan PPATK.

Hadi menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.

Rapat itu, yang merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden RI Joko Widodo minggu lalu (18/4), diikuti oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI Purn. Hinsa Siburian, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Reynhard Silitonga, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, dan Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hadi: Satgas pemberantasan judi online tak sebatas penegakan hukum

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024