Pengguna jalan tol yang berada di jalur contraflow atau lawan arah harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.

“Kami imbau pengguna jalan agar disiplin dalam berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan, mematuhi batas kecepatan yang dipersyaratkan dan tidak mendahului kendaraan lain mengingat terbatasnya lajur yang dibuka untuk contraflow,” ujar Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Yoga Trianggoro, di Jakarta, Kamis.

Untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Sejumlah rekayasa lalu lintas berupa rekayasa lalu lintas one way dan contraflow telah diberlakukan pada arus mudik lalu sesuai dengan situasi lalu lintas terkini di lapangan.

PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) sebagai anak usaha sevice provider Jasa Marga Group turut mendukung pelaksanaan rekayasa lalu lintas atas diskresi kepolisian tersebut, dengan menempatkan petugas pengatur lalu lintas dan juga perambuan yang dibutuhkan.

Yoga Trianggoro menjelaskan, implementasi SKB dalam bentuk rekayasa lalu lintas bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, termasuk jalan tol.

Dia mengatakan, bagi pengguna jalan yang berada di jalur contraflow, agar memastikan kendaraan dan pengendaranya dalam kondisi prima. Jika sedang mengantuk atau kelelahan, agar tidak masuk ke jalur contraflow dan segera ke rest area untuk beristirahat. Selain itu, jika sudah masuk contraflow agar tetap pada lajurnya, tidak berkendara terlalu kiri maupun terlalu kanan.

Apabila pengguna jalan mengalami kondisi darurat khususnya di lajur contraflow, hal yang wajib dilakukan adalah menepi di bahu dalam (lajur paling kiri di lajur contraflow) serta menyalakan lampu hazard. Dalam kondisi darurat tersebut, pengguna jalan agar menghubungi One Call Center Jasa Marga 14080 untuk mendapatkan bantuan dari petugas.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengguna jalan tol di jalur contraflow wajib patuhi rambu lalu lintas

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024