Sebelas orang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Cikarang, Kabupaten Bekasi, langsung bebas usai menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang diserahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno mengatakan sebelas warga binaan yang bebas bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini merupakan bagian dari 1.216 orang warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi khusus.
"Mereka dinyatakan bebas setelah habis masa tahanan usai dikurangi remisi. Sebetulnya ada 16 orang warga binaan Lapas Cikarang yang mendapatkan remisi khusus II (bebas), tetapi yang lima warga binaan lain masih harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda," katanya di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan pemberian pengurangan masa tahanan atau remisi merupakan salah satu bentuk dari bagian pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan.
"Saudara-saudara kita ini juga harus memberikan kontribusi bagi negara maka dengan hubungan yang telah terjalin saling asah, asih, dan asuh ini, kami menilai perlu ada kebijakan remisi atau pengurangan masa pidana," ucapnya.
Ia memastikan warga binaan penerima remisi khusus ini telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak tercatat pada buku register F atau catatan pelanggaran kedisiplinan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terima remisi Idul Fitri, sebelas napi Lapas Cikarang langsung bebas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno mengatakan sebelas warga binaan yang bebas bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini merupakan bagian dari 1.216 orang warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi khusus.
"Mereka dinyatakan bebas setelah habis masa tahanan usai dikurangi remisi. Sebetulnya ada 16 orang warga binaan Lapas Cikarang yang mendapatkan remisi khusus II (bebas), tetapi yang lima warga binaan lain masih harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda," katanya di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan pemberian pengurangan masa tahanan atau remisi merupakan salah satu bentuk dari bagian pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan.
"Saudara-saudara kita ini juga harus memberikan kontribusi bagi negara maka dengan hubungan yang telah terjalin saling asah, asih, dan asuh ini, kami menilai perlu ada kebijakan remisi atau pengurangan masa pidana," ucapnya.
Ia memastikan warga binaan penerima remisi khusus ini telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak tercatat pada buku register F atau catatan pelanggaran kedisiplinan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terima remisi Idul Fitri, sebelas napi Lapas Cikarang langsung bebas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024