Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik pada musim mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

"Kendaraan dinas harus digunakan untuk keperluan dinas, tidak boleh untuk keperluan pribadi," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gerry Sigit Samrodi, di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan bahwa kendaraan dinas ini tidak hanya meliputi mobil. Namun juga termasuk sepeda motor.

Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, ada larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara.

Disebutkan, bagi aparatur sipil negara yang masih menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka bisa dikenakan sanksi. Namun sanksinya itu disesuaikan dengan kesalahan dan klarifikasi.

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024