Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda di salah satu kamar kos di Kampung Babakanbandung, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka berinisial RIS (27) kami tangkap di Salah satu kamar kos yang berada di Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang pada Rabu (28/3) sekitar pukul 05.30 WIB," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Senin.

Dari tangan, tersangka polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 29 paket siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

Menurut Ari, sabu-sabu tersebut jika diuangkan sekitar Rp30 juta. Kepada penyidik, RIS mengaku barang haramnya itu didapat dari salah seorang daftar pencarian orang (DPO) yang berasal dari luar Sukabumi.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024