Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan peraturan ganjil genap selama libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah yang selama ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan untuk mencegah kepadatan lalu lintas.
 
"Pada libur Lebaran termasuk cuti bersama kebijakan ganjil genap tidak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo  di Jakarta, Senin.
 
Peniadaan kebijakan ganjil genap saat cuti bersama dan libur Lebaran 2024 ini berlaku selama sepekan yakni mulai 8 hingga 15 April 2024. Informasi ini juga diunggah melalui akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta.
 
Ketentuan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023.
 
  


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov DKl tiadakan aturan ganjil-genap selama libur Lebaran

Pewarta: Siti Nurhaliza

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024