Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat 35 orang warga tertangkap tangan petugas saat membuang sampah tidak pada tempat dan waktunya, sehingga diberikan peringatan sambil petugas menggencarkan sosialisasi.

Kepala DLH Cianjur, Komarudin di Cianjur, Jumat, mengatakan meski sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) terkait waktu membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) namun kenyataannya masih terjadi penumpukan sampah pada siang hari.

Baca juga: Pemkab Cianjur terapkan sanksi tipiring bagi pembuang sampah tidak tepat jadwal

"Kami menerjunkan 75 personel untuk memonitor dan mengawasi 23 titik lokasi penyimpanan sampah sementara di wilayah perkotaan Cianjur, petugas mendapati masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu," katanya.

Sehingga personel yang disebar bertugas mengedukasi atau mensosialisasikan pada warga tersebut, agar tidak membuang sampah di luar jam yang sudah ditetapkan, di mana mereka mulai bertugas pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, ketika melanggar akan di sanksi tegas.

Warga yang kedapatan masih membuang sampah siang hari di luar jam yang telah diatur akan diberikan peringatan dan diminta membawa kembali sampah ke rumahnya untuk kemudian nantinya dibuang pada pukul 19.00 WIB.

"Kalau tiga kali melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan dengan mencatat nama warga tersebut dan dilaporkan ke aparat pemerintahan setempat dan dikenakan sanksi sosial dan membayar denda," katanya.
Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, ditegaskan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi denda Rp50.000 hingga Rp500.000, sehingga sejak dua hari terakhir jumlah sampah yang menumpuk mulai berkurang.

Pihaknya ungkap Komarudin, menggencarkan edukasi masyarakat agar membuang sampah tepat waktu di TPS sehingga tidak terjadinya penumpukan sampah pada siang hari di sejumlah jalan protokol dan pinggiran kota Cianjur.

"Kami sekarang masih melakukan monitoring dan evaluasi mengedukasi masyarakat selama sebulan. Jadi nanti bulan Mei mulai diterapkan sanksi untuk wilayah kota Cianjur," kata Komarudin.

Baca juga: Warga perkotaan buang sampah sembarangan di Cianjur dikenai sanksi sosial

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024