Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh, di Karawang, Jumat, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Karawang telah menyepakati MoU kerja sama dalam penanganan permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerja sama tersebut dipertegas melalui penandatanganan Nota Kesepakatan yang ditandatangani Bupati Karawang Aep Syaepuloh dan Kepala Kejari Karawang Syaifullah.
Bupati mengatakan, MoU tersebut merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan pemerintah daerah dengan kejaksaan dalam memberikan bantuan payung hukum, guna menentukan upaya dan langkah dalam pelaksanaan pembangunan daerah diberbagai bidang.
"Kami juga akan memanfaatkan kerja sama ini untuk meningkatkan koordinasi demi mencegah terjadinya pelanggaran hukum bagi ASN di lingkungan Pemkab Karawang," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Karawang Syaifullah menyampaikan, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2004 dan UU Nomor 11 Tahun 2021 bahwa disamping sebagai penuntut umum, dapat bertindak pula sebagai jaksa pengacara.
Jadi bantuan hukum sebagaimana dimaksud yakni layanan di bidang perdata yang diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.
Ia berharap, dengan adanya MoU ini dapat membantu para pejabat di lingkungan Pemkab Karawang menghindari perbuatan yang menyimpang dari hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Bupati Karawang Aep Syaepuloh, di Karawang, Jumat, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Karawang telah menyepakati MoU kerja sama dalam penanganan permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerja sama tersebut dipertegas melalui penandatanganan Nota Kesepakatan yang ditandatangani Bupati Karawang Aep Syaepuloh dan Kepala Kejari Karawang Syaifullah.
Bupati mengatakan, MoU tersebut merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan pemerintah daerah dengan kejaksaan dalam memberikan bantuan payung hukum, guna menentukan upaya dan langkah dalam pelaksanaan pembangunan daerah diberbagai bidang.
"Kami juga akan memanfaatkan kerja sama ini untuk meningkatkan koordinasi demi mencegah terjadinya pelanggaran hukum bagi ASN di lingkungan Pemkab Karawang," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Karawang Syaifullah menyampaikan, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2004 dan UU Nomor 11 Tahun 2021 bahwa disamping sebagai penuntut umum, dapat bertindak pula sebagai jaksa pengacara.
Jadi bantuan hukum sebagaimana dimaksud yakni layanan di bidang perdata yang diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.
Ia berharap, dengan adanya MoU ini dapat membantu para pejabat di lingkungan Pemkab Karawang menghindari perbuatan yang menyimpang dari hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024