DPRD Provinsi Jawa Barat mengaku siap memfasilitasi pertemuan pengusaha dalam hal ini Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia dengan pekerja untuk membicarakan terkait struktur upah bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun.
"DPRD Jawa Barat siap menindaklanjuti (masalah upah buruh) dengan mengundang Kadin, Apindo dan beberapa lembaga serta asosiasi terkait," kata Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat dalam pesan singkat di Bandung, Kamis.
Achmad Ru’yat mengatakan pertemuan Kadin, Apindo, asosiasi hingga lembaga terkait bersama pekerja untuk melakukan dengar pendapat terkait hal tersebut.
"Dengar pendapat apa yang menjadi harapan dari teman-teman serikat buruh dan apa yang menjadi keinginan para pengusaha dan asosiasi," tuturnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin pada Rabu (20/3) menegaskan tidak bisa mengubah keputusan sebelumnya dengan mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih.
Hal itu karena statusnya sebagai Pj dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi untuk mengeluarkan kebijakan, satu diantaranya soal Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih.
"Saya ASN yang terikat dengan aturan, jadi saya tak bisa mengeluarkan Kepgub itu," kata Bey.
Namun demikian, pihaknya akan melakukan studi atau mengkaji soal aturan mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih, sebagaimana dorongan dari DPRD Jawa Barat.
Terlepas dari hal tersebut, pihaknya sangat mengapresiasi inisiasi DPRD Jawa Barat yang telah memfasilitasi audiensi bersama serikat buruh. Termasuk adanya dorongan dari DPRD Jawa Barat untuk melakukan penelahaan terkait penerbitan Kepgub yang mengatur upah buruh di atas satu tahun.
"Pertemuan ketiga kami dengan serikat pekerja dan pertama kali difasilitasi DPRD. Ada titik temu, dimana DPRD akan menindaklanjuti. Saya pikir itu salah satu solusi terbaik," ucapnya.
"Tapi DPRD meminta kami melakukan penelaahan kembali. Jadi kami akan telaah lagi, bagaimana. Tapi sampai hari ini sikap kami sebagai Pj Gubernur Jabar tidak akan mengeluarkan keputusan untuk buruh di atas satu tahun," kata Bey menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"DPRD Jawa Barat siap menindaklanjuti (masalah upah buruh) dengan mengundang Kadin, Apindo dan beberapa lembaga serta asosiasi terkait," kata Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat dalam pesan singkat di Bandung, Kamis.
Achmad Ru’yat mengatakan pertemuan Kadin, Apindo, asosiasi hingga lembaga terkait bersama pekerja untuk melakukan dengar pendapat terkait hal tersebut.
"Dengar pendapat apa yang menjadi harapan dari teman-teman serikat buruh dan apa yang menjadi keinginan para pengusaha dan asosiasi," tuturnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin pada Rabu (20/3) menegaskan tidak bisa mengubah keputusan sebelumnya dengan mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih.
Hal itu karena statusnya sebagai Pj dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membatasi untuk mengeluarkan kebijakan, satu diantaranya soal Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih.
"Saya ASN yang terikat dengan aturan, jadi saya tak bisa mengeluarkan Kepgub itu," kata Bey.
Namun demikian, pihaknya akan melakukan studi atau mengkaji soal aturan mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih, sebagaimana dorongan dari DPRD Jawa Barat.
Terlepas dari hal tersebut, pihaknya sangat mengapresiasi inisiasi DPRD Jawa Barat yang telah memfasilitasi audiensi bersama serikat buruh. Termasuk adanya dorongan dari DPRD Jawa Barat untuk melakukan penelahaan terkait penerbitan Kepgub yang mengatur upah buruh di atas satu tahun.
"Pertemuan ketiga kami dengan serikat pekerja dan pertama kali difasilitasi DPRD. Ada titik temu, dimana DPRD akan menindaklanjuti. Saya pikir itu salah satu solusi terbaik," ucapnya.
"Tapi DPRD meminta kami melakukan penelaahan kembali. Jadi kami akan telaah lagi, bagaimana. Tapi sampai hari ini sikap kami sebagai Pj Gubernur Jabar tidak akan mengeluarkan keputusan untuk buruh di atas satu tahun," kata Bey menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024