Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa hingga Kamis pukul 13.30 WIB, belum ada calon legislatif (caleg) yang mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg).

“Belum ada. Mungkin semua sedang melengkapi permohonannya. MK tetap standby dengan kewajibannya 3x24 jam. Praktik terdahulu, biasanya laporan masuk di menit-menit terakhir,” kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.

Ia menyebut bahwa pada Rabu (20/3) malam sudah ada caleg yang datang untuk mendaftar, namun belum memenuhi ketentuan.

Caleg tersebut kemudian dialihkan untuk ke layanan konsultasi untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. Namun, tidak diketahui dari mana caleg tersebut berasal.

Fajar pun mengingatkan kepada peserta pemilu yang ingin mendaftarkan diri agar mengikuti waktu yang telah ditentukan. Waktu pengajuan permohonan bagi pileg dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) adalah 3x24 jam.

Untuk permohonan perkara PHPU pileg, skema perhitungan yang digunakan adalah jam sejak KPU mengumumkan presiden dan wakil presiden, yaitu pada Rabu (20/3) malam pukul 22.19 WIB, sehingga batas akhir permohonan adalah Sabtu (23/3) pukul 22.19.

Sedangkan untuk permohonan PHPU pilpres, skema perhitungan yang digunakan adalah hari, sehingga batas akhir permohonan adalah pada Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK sebut sementara belum ada caleg yang ajukan gugatan PHPU

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024