Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menyampaikan akun Youtube Al-Zaytun Official dijadikan sebagai salah satu barang bukti persidangan guna memvonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Panji Gumilang terkait dengan kasus penodaan agama.
Hakim Ketua PN Indramayu Yogi Dulhadi dalam persidangan di Indramayu, Rabu, mengatakan bahwa akun tersebut serta satu unit kamera yang dipakai untuk membuat konten video dari terdakwa kini disita menjadi aset milik negara.
“Barang bukti sebuah akun Youtube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan satu buah kamera berwarna hitam, sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan putusan dirampas untuk negara,” katanya.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap kalau terdakwa menggunakan akun Youtube Al-Zaytun Official sebagai saluran dalam menyebarkan konten video ceramah.
Majelis hakim menyebut dari penilaian saksi ahli, beberapa video dalam akun tersebut terbukti memuat isi yang tidak sesuai dan pada pokoknya bersifat penodaan agama.
Selain itu, beberapa konten di akun ini juga viral sehingga memicu aksi demonstrasi besar-besaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun pada tanggal 22 Juni 2023.
“Rekaman video itu tentang Al-Quran Bukan Kalam Allah Tetapi Kalam Nabi Muhammad. Kemudian Khutbah dengan Khotib Perempuan, hingga Masjid Cuman Tempat Orang Putus Asa dalam channel Al-Zaytun Movie dan Al-Zaytun Official,” katanya.
Menurut dia, pada perkara ini Panji Gumilang melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP dengan vonis 1 tahun penjara. Namun masa tahanan tersebut dikurangi dengan waktu yang dihabiskan terdakwa selama berada di rumah tahanan setempat.
Pihaknya menambahkan bahwa setiap terdakwa yang sudah divonis, berhak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Indramayu: Youtube Al-Zaytun Official jadi barang bukti persidangan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024