Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi menangkap pria berinisial JK (35) penyebar video yang diduga mengaku "nabi" di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"JK diduga mengaku sebagai nabi dan menyampaikan narasi yang bermuatan SARA atau agama tertentu," ujar Kepala Polres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangan diterima di Medan, Rabu.
Andreas melanjutkan pelaku merupakan penduduk yang tinggal di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajanis, Kota Tebing Tinggi.
"Dirinya ditangkap petugas lantaran melakukan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik," ucap Kapolres.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut.
Andreas mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (19/3) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mengunggah sebuah video yang bermuatan tentang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sosial media miliknya dengan akun Nabi Jannes.
"Di dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai," tuturnya.
Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen, selain itu juga sudah dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pria penyebar video mengaku "nabi" di Sumut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"JK diduga mengaku sebagai nabi dan menyampaikan narasi yang bermuatan SARA atau agama tertentu," ujar Kepala Polres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangan diterima di Medan, Rabu.
Andreas melanjutkan pelaku merupakan penduduk yang tinggal di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajanis, Kota Tebing Tinggi.
"Dirinya ditangkap petugas lantaran melakukan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik," ucap Kapolres.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut.
Andreas mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (19/3) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mengunggah sebuah video yang bermuatan tentang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sosial media miliknya dengan akun Nabi Jannes.
"Di dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai," tuturnya.
Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen, selain itu juga sudah dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pria penyebar video mengaku "nabi" di Sumut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024