Antarajawabarat.com, 18/9 - Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat menetapkan Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka kasus korupsi perjananan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.

"Setelah cukup bukti pidana hasil ekspos, akhirnya ditetapkan tersangka, sekarang menjabat Bupati Sumedang," kata Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar Heru Widjatmiko kepada wartawan di Bandung, Kamis.

Ia menuturkan, penetapan tersangka Bupati Sumedang itu sesuai surat perintah penyidikan terbaru untuk kasus korupsi nomor 448/0:FD.1/09/2014 tanggal 17 September 2014 atas nama Ade Irawan yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi.

Hasil penyidikan, lanjut dia, Ade diduga melakukan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.

"Hasil penyelidikan oleh tim lidik Kejati Jabar ditemukan bukti mengenai peristiwa pidana terkait dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatan korupsi saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

"Saat menjadi Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014, tersangka telah merugikan negara Rp1,7 miliar," katanya.

Terkait aliran dan penggunaan dana hasil korupsi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jabar masih mendalaminya.

"Kemana alirannya nanti masih didalami tim penyidik," katanya.

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014