Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat akan melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 pada Minggu, 17 Maret 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan keputusan itu diambil karena ada daerah yang belum menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara, yakni Kabupaten Bekasi.
"Karena menyisakan Kabupaten Bekasi belum menyelesaikan rekapitulasi sehingga (rapat pleno) diskors," kata Hedi dihubungi di Bandung, Sabtu.
Hedi menerangkan bahwa hingga Jumat (15/3), Kabupaten Bekasi masih berproses untuk menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pada Minggu (17/3), kata Hedi, rapat pleno mengagendakan pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Kabupaten Bekasi bersama dengan beberapa agenda lainnya.
"Agenda lainnya itu, di antaranya pembacaan hasil atas tindak lanjut putusan Bawaslu, pencermatan elemen data pemilih untuk beberapa kabupaten/kota. Untuk waktunya menyusul," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Jabar Ummi Wahyuni mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Bekasi memang belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara karena ada kecamatan yang memiliki jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sangat banyak.
"Yaitu Kecamatan Tambun Selatan yang TPS-nya kalau tidak salah ada sekitar 1.200-an TPS. Itu setara dengan jumlah TPS di Kota Banjar," ucapnya.
Meski demikian, Ummi mengatakan pihaknya telah meninjau serta melakukan supervisi ke Kabupaten Bekasi untuk memastikan proses rekapitulasi sesuai alur dan regulasi.
"Hasilnya memang apa yang dilakukan telah sesuai regulasi, namun memang kawasan yang luas dan TPS yang ada sangat banyak," ucapnya.
Pada Jumat (15/3), KPU Provinsi Jabar kembali melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat provinsi. Sesuai jadwal, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi seharusnya berlangsung pada tanggal 6 hingga 10 Maret 2024, tetapi pelaksanaannya molor.
Pada rapat tersebut, KPU Jawa Barat membahas hasil rekapitulasi dari KPU Kota Bekasi dan memutuskan menerima hasil yang didapatkan KPU Kota Bekasi.
Selepas Kota Bekasi, KPU Jawa Barat membahas hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Garut yang pada rapat sebelumnya diberi catatan. Akhirnya pada akhir rapat pleno itu, hasil rekapitulasi Kabupaten Garut diterima, hingga saat ini hanya tersisa Kabupaten Bekasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan keputusan itu diambil karena ada daerah yang belum menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara, yakni Kabupaten Bekasi.
"Karena menyisakan Kabupaten Bekasi belum menyelesaikan rekapitulasi sehingga (rapat pleno) diskors," kata Hedi dihubungi di Bandung, Sabtu.
Hedi menerangkan bahwa hingga Jumat (15/3), Kabupaten Bekasi masih berproses untuk menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pada Minggu (17/3), kata Hedi, rapat pleno mengagendakan pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Kabupaten Bekasi bersama dengan beberapa agenda lainnya.
"Agenda lainnya itu, di antaranya pembacaan hasil atas tindak lanjut putusan Bawaslu, pencermatan elemen data pemilih untuk beberapa kabupaten/kota. Untuk waktunya menyusul," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Jabar Ummi Wahyuni mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Bekasi memang belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara karena ada kecamatan yang memiliki jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sangat banyak.
"Yaitu Kecamatan Tambun Selatan yang TPS-nya kalau tidak salah ada sekitar 1.200-an TPS. Itu setara dengan jumlah TPS di Kota Banjar," ucapnya.
Meski demikian, Ummi mengatakan pihaknya telah meninjau serta melakukan supervisi ke Kabupaten Bekasi untuk memastikan proses rekapitulasi sesuai alur dan regulasi.
"Hasilnya memang apa yang dilakukan telah sesuai regulasi, namun memang kawasan yang luas dan TPS yang ada sangat banyak," ucapnya.
Pada Jumat (15/3), KPU Provinsi Jabar kembali melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat provinsi. Sesuai jadwal, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi seharusnya berlangsung pada tanggal 6 hingga 10 Maret 2024, tetapi pelaksanaannya molor.
Pada rapat tersebut, KPU Jawa Barat membahas hasil rekapitulasi dari KPU Kota Bekasi dan memutuskan menerima hasil yang didapatkan KPU Kota Bekasi.
Selepas Kota Bekasi, KPU Jawa Barat membahas hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Garut yang pada rapat sebelumnya diberi catatan. Akhirnya pada akhir rapat pleno itu, hasil rekapitulasi Kabupaten Garut diterima, hingga saat ini hanya tersisa Kabupaten Bekasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024