Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam di wilayahnya untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, sebagaimana dinyatakan Wali Kota Bogor, Bima A Sugiarto di Bogor, Selasa, untuk menjaga kondusivitas dan menghormati bulan suci Ramadhan.

Tempat hiburan malam yang dimaksud ialah seperti tempat karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya. “Seperti tradisi setiap tahun, kami minta semua menghormati. Tempat hiburan ditutup total semua. Tidak boleh ada yang nakal,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemkot Bogor melalui Satpol PP, camat, dan lurah di wilayah akan memantau dan mengawasi tempat hiburan malam, serta dibantu oleh unsur TNI-Polri.

“Karena kami akan terus patroli, kepala Satpol PP beserta anggotanya, unsur TNI-Polri akan terus mengawasi itu. Kemudian teman-teman di wilayah, camat lurah akan memantau,” jelasnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, dia menyebut, kegiatan sahur di jalan dan permainan perang sarung juga dilarang. “Kalau sahur bersama ya silakan. Tapi nggak usah iring-iringan, tidak usah arak-arakan. Sudah pasti akan kami tertibkan,” ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta rumah makan yang tetap buka selama Ramadhan untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

Imbauan itu telah dia sampaikan kepada pihak terkait melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1173-Hukham tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 di Bogor.

“Kami meminta yang akan tetap buka seperti rumah makan dan lain-lain betul-betul menghormati. Secara teknis kita serahkan, tapi hormati yang puasa,” kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tempat hiburan malam di Bogor agar tutup selama Ramadhan

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024