Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengucurkan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk asuransi seluruh Ketua RT/RW, maupun anggota badan permusyawaratan desa, dan lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

"Tujuan dari fasilitasi kepesertaan tersebut adalah untuk melindungi peserta di bidang ketenagakerjaan, antara lain melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat acara penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Ciamis dengan BPJS Ketenagakerjaan di Ciamis, Kamis.

Ia menuturkan, pemberian asuransi tersebut sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Ciamis terhadap para ketua RT, RW dan seluruh anggota badan permusyawaratan desa (BPD), dan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) se-Kabupaten Ciamis.

Anggaran yang dikucurkan untuk tahun 2024, kata dia, sebesar Rp1,7 miliar yang dialokasikan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bupati menyampaikan nota kesepakatan itu terdiri dari dua poin yakni melanjutkan kepesertaan ketua RW dan RT yang sudah berjalan sejak 2021 sebanyak 11.590 orang, dan kepesertaan baru bagi BPD dan LPM sebanyak 2.166 orang.

"Program tersebut banyak manfaatnya karena memberikan ketenangan, dan rasa aman dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari," katanya.

Ia menjelaskan, manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan itu yakni bagi peserta yang meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Selain itu, kata Herdiat, anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia juga mendapatkan beasiswa pendidikan maksimal tiga anak mulai dari pendidikan tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi.


"Ditambah dengan beasiswa bagi anak-anak almarhum maksimal tiga orang anak mulai dari jenjang taman kanak-kanak sampai tamat kuliah di perguruan tinggi," katanya.

Dalam acara tersebut dilaksanakan penyerahan santunan JKm, JHT, dan beasiswa kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan almarhum Anas Malik sebagai Kepala Dusun Kutasari, Desa Sirnajaya, Kecacamatan Rajadesa sebesar Rp199.274.470.

 

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024