Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengatakan proses pewarganegaraan kiper Panathinaikos B di Liga Yunani Cyrus Margono menjadi WNI tidak melalui tahapan pembahasan dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Prosesnya bukan naturalisasi, jadi tidak lewat DPR," ujar Dito kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan upaya mendatangkan kiper kelahiran Amerika Serikat yang keturunan Indonesia-Iran itu untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Dito mengatakan, proses pewarganegaraan Cyrus menjadi WNI hanya dilakukan dengan memberikan kewarganegaraan karena usianya mencukupi persyaratan.
Oleh sebab itu, prosesnya tidak melalui pembahasan dan keputusan di DPR sebagaimana beberapa pemain lain yang didatangkan melalui jalur naturalisasi.
Dito belum memastikan kapan Cyrus bisa disumpah menjadi WNI, namun koordinasi terus dilakukan bersama Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Melalui unggahan dalam akun Instagram pribadinya pada Rabu (28/2), Cyrus mengaku tidak sabar untuk membela Timnas Indonesia.
Dalam unggahan itu, kiper berusia 22 tahun itu menampilkan foto sepatu berlogo bendera Indonesia (Merah-Putih) dengan nomor 93.
"Saya tidak sabar untuk segera memakai sepatu ini. Dan saya senang untuk mengabarkan bahwa proses (menjadi WNI) saya hampir selesai," ucap Cyrus.
Ia berterima kasih kepada staf Tenaga Ahli Menpora Hamdan Hamedan yang membantu proses dirinya menjadi WNI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menpora tegaskan proses Cyrus jadi WNI bukan naturalisasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024