Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memastikan bisa menyelesaikan tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten setempat dalam lima hari atau sampai Sabtu (2/3).
 
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi di Cirebon, Selasa, mengatakan, saat ini pihaknya mulai melaksanakan rapat pleno untuk menghitung perolehan suara pemilu dari 40 kecamatan secara akurat dan transparan.

Ia menyebut rapat pleno itu digelar terpusat di Gedung Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Menurut dia, pada hari pertama rapat pleno ini terdapat delapan kecamatan, yakni Sumber, Plumbon, Gunungjati, Gegesik, Susukan, Astanajapura, Mundu dan Babakan yang melakukan rekapitulasi suara.
 
“Dalam prosesnya setiap kecamatan harus membacakan lima jenis pemilu, dengan urutan pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten," katanya.
 
Sopidi menjelaskan, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Selanjutnya, kata dia, hasil rekapitulasi manual itu dijadikan sebagai hasil resmi Pemilu 2024.
“Sebelumnya proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sudah dilakukan. Kami pastikan seluruh petugas pemilu bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pada tahapan tersebut,” ujarnya.
 
Sopidi menjamin pihaknya bertanggungjawab terhadap seluruh tahapan kali ini, dengan perpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
 
“Kami betul-betul akan mempertanggungjawabkan keutuhan dari hasil  sebuah proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024,” tuturnya.

Sementara Bupati Cirebon Imron menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap semua petugas pemilu, karena berhasil menggelar proses pemungutan suara secara aman dan kondusif di wilayahnya.
 
Selain itu, ia juga mengajak seluruh peserta Pemilu maupun masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk bisa menerima hasil Pemilu 2024.
 
Imron menambahkan apabila ada masyarakat yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024, mereka dipersilakan untuk mengajukan gugatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
 
“Bagi yang kurang puas, bisa mengajukan keberatan, dengan catatan sesuai aturan. Kita berharap kepada seluruh masyarakat untuk menerima siapapun pemimpin dan wakil-wakil yang terpilih,” ucap dia.


 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024