Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera menuntaskan seluruh sisa pembayaran kompensasi pisah aset milik Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi senilai Rp100 miliar pada tahun ini.

Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad mengatakan pembayaran kompensasi atas penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi kepada Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi berwujud tiga kantor cabang telah dialokasikan dari APBD Kota Bekasi 2024.

"Di APBD Perubahan tahun lalu (2023) kami sudah membayar sebesar Rp55 miliar dan kekurangannya Rp100 miliar seluruhnya di tahun ini," katanya di Cikarang, Jabar, Selasa.

Gani merinci pembayaran tahap kedua senilai Rp50 miliar bersumber dari APBD murni 2024, sedangkan sisa Rp50 miliar lagi akan dibayarkan melalui alokasi pembiayaan perubahan Kota Bekasi juga di tahun ini.

Berdasarkan kesepakatan kedua daerah selaku pemilik badan usaha milik daerah pengelola air minum itu, total kompensasi senilai Rp155 miliar yang dibayarkan Pemerintah kota kepada Kabupaten Bekasi ditandai penyerahan delapan kantor cabang Perumda Tirta Bhagasasi yang berlokasi di Kota Bekasi.

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Reza Luthfi Hasan berharap pembayaran kompensasi dapat direalisasikan dalam waktu dekat mengingat keterlambatan pembayaran berdampak pada terganggunya aspek bisnis.

"Dari aspek bisnis memang terganggu. Karena, untuk kepentingan masyarakat dan sudah menjadi kebijakan pemilik modal, maka saat itu diserahkan dahulu meskipun belum dibayarkan," katanya.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Bekasi tuntaskan kompensasi aset Perumda Tirta Bhagasasi

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024