Pengadilan Tinggi Bandung mengungkapkan bahwa mereka akan memperkuat digitalisasi sebagai langkah untuk peningkatan layanan dan kinerja di tahun 2024.

"Inovasi yang ada sekarang tujuannya untuk lebih memberikan kemudahan kepada masyarakat, termasuk petugas-petugas atau pejabat-pejabat peradilan. Dan pada 2024 ini waktu serta proses yang harus betul-betul menyentuh masyarakat, kami sudah punya rencana kerja untuk itu," kata Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Syahrial Sidik selepas rapat pleno Laporan Pertanggungjawaban kinerja 2023 Pengadilan Tinggi Bandung di Bandung, Selasa.

Dengan inovasi yang dilakukan, kata Syahrial, adalah untuk mewujudkan peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel dibarengi dengan upaya meningkatkan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara.

Inovasi ini, untuk memudahkan masyarakat agar tidak harus datang ke pengadilan untuk menerima pelayanan.

"Sehingga masyarakat menjadi tidak lagi perlu menunggu, memerlukan biaya besar, padahal biayanya harus lebih kecil," ujarnya.

Sampai 2023, diungkapkan oleh Syahrial, ada berbagai inovasi telah dilakukan baik secara fisik maupun sistem manajemen peradilan, mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagai tempat pelayanan masyarakat secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai dengan penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

PTSP ini dihadirkan Pengadilan Tinggi Bandung dua jenis yakni PTSP Mandiri dan PTSP DILAN, yang keduanya dimaksudkan untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau serta memberikan pelayanan yang prima, akuntabel dan anti KKN.
PTSP Mandiri merupakan sistem pelayanan di mana para pencari keadilan dan masyarakat dapat melayani diri sendiri namun tetap dipandu secara khusus oleh petugas secara virtual, sehingga keperluan identitas dan segala prosedur yang diterapkan tercatat dalam sistem sehingga tidak harus langsung menemui petugas.

Sementara PTSP DILAN yaitu sistem yang mengedepankan teknologi informasi dan digitalisasi, hingga memungkinkan masyarakat memperoleh layanan hukum secara langsung tanpa harus datang, dan dapat mengakses dari mana saja seluruh layanan dan komunikasi dengan petugas PTSP dilakukan secara daring melalui laman web.

Kemudian, ada layanan administrasi perkara secara elektronik (E-Court) yang meliputi e-Filling: pendaftaran perkara, e-Payment: pembayaran perkara, e-Summons: pemanggilan pihak, dan e-Litigation: persidangan secara elektronik.

"Keunggulan e-court masyarakat dapat melakukan proses bisnis administrasi peradilan dan persidangan tanpa hadir ke Pengadilan, cukup dilakukan secara elektronik untuk mewujudkan tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern," tuturnya.

Lalu, ada sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung bernama e-Berpadu, yang meliputi administrasi pelimpahan perkara pidana, izin/persetujuan penggeledahan, izin/persetujuan penyitaan, permohonan perpanjangan penahanan, izin besuk tahanan, izin pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, dan permohonan pembantaran penahanan secara elektronik.

Kemudian, kata dia, dalam rangka meningkatkan disiplin kerja seluruh aparatur pengadilan khususnya hakim, ada aplikasi Identifikasi Kinerja Aparatur (IKA) sebagai alat absensi yang menggunakan gps dan foto dalam pelaksanaan absensinya.

Lalu ada MONIKA sebagai aplikasi untuk pengawasan dan monitoring absensi para pegawai, yang digunakan sebagai pengawasan dan monitoring untuk memantau pengadilan negeri di wilayah hukum jawa barat, dan dapat diakses secara real time.
Selanjutnya, pengawasan daerah untuk seluruh Pengadilan Negeri se-Wilayah Jawa Barat dilaksanakan selain secara luring juga secara daring melalui "PT Bandung Menyapa" secara berkala.

Serta, melalui Aplikasi Terintegrasi Arsip dan Pengawasan (ATAP) untuk Mempermudah Pengadilan Negeri Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung dalam mengelola temuan, tindak lanjut serta rekomendasi pengawasan.

Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat untuk mencegah pelanggaran serta mempercepat pemberantasan KKN, Pengadilan Tinggi Bandung menyediakan sarana untuk pelaporan pengaduan, yang dapat dilakukan melalui aplikasi SIWAS MARI, dan aplikasi e-PEDULI.

Diketahui, pada tahun 2023, pengawasan dalam hal penanganan pengaduan, Pengadilan Tinggi Bandung menangani 124 pengaduan dengan rincian surat limpahan dari Mahkamah Agung RI sebanyak 12 surat, delegasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebanyak empat surat, dan surat laporan pengaduan dari pengadu/pelapor sebanyak 108 surat pengaduan.



Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024