Pengadilan Tinggi Bandung mengungkapkan bahwa sebanyak 26.067 perkara ditangani di 23 Pengadilan Negeri di seluruh Jawa Barat (Jabar) sepanjang tahun 2023.

"Perkara yang ditangani adalah perkara perdata gugatan, permohonan, pidana biasa, pidana khusus anak, tipikor dan perkara perselisihan hubungan industrial," kata Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Syahrial Sidik dalam rapat pleno Laporan Pertanggungjawaban Kinerja 2023 Pengadilan Tinggi Bandung di Bandung, Selasa.

Sebanyak 26.067 perkara itu terdiri dari sisa perkara tahun 2022 sejumlah 3.172 perkara, perkara masuk sebanyak 22.895 perkara, perkara dicabut sejumlah 1.199 perkara, telah diputus sebanyak 21.083 perkara, sehingga sisa perkara di tahun 2023 adalah sejumlah 3.785 perkara.

"Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut maka rasio produktivitas perkara putus Pengadilan Negeri se-wilayah Pengadilan Tinggi Bandung adalah sebesar 85,47 persen," ujar Syahrial.

Sementara di Pengadilan Tinggi Bandung pada tahun 2023 menerima perkara banding perdata, pidana maupun tipikor sejumlah 1.459 perkara, terdiri dari sisa perkara tahun 2022 sejumlah 132 perkara, perkara masuk sejumlah 1.327 perkara, perkara yang telah diputus sejumlah 1.331 perkara, sehingga sisa perkara tahun 2023 sejumlah 128 perkara.

"Maka rasio produktivitas memutus perkara pada Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2023 sebesar 91,23 persen," ucapnya.

Lebih lanjut, Syahrial mengatakan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengadilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel, pada tahun 2023 Pengadilan Tinggi Bandung memiliki target penyelesaian perkara tepat waktu sebesar 100 persen berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014.
Edaran tersebut mengamanatkan penyelesaian perkara di tingkat banding, paling lambat dalam waktu tiga bulan atau 90 hari.

"Berdasarkan data pada SIPP, bahwa penyelesaian perkara di Pengadilan Tinggi Bandung termasuk minutasi yaitu di bawah 45 hari, dengan demikian semua perkara diselesaikan tepat waktu 100 persen, sehingga penyelesaian seluruh perkara perdata, pidana dan tipikor tercapai sesuai target yaitu 100 persen," katanya.

Kemudian, lanjut dia, perkara yang tidak melakukan upaya hukum kasasi dengan target awal tahun 2023 yaitu 33,75 persen sebagai indikator tinggi rendahnya akseptabilitas atau penerimaan, terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Berdasarkan data perkara kasasi pada kepaniteraan, diperoleh data yang mengajukan upaya hukum kasasi sejumlah 767 perkara dari 1.331 perkara yang diputus di Pengadilan Tinggi Bandung yang menunjukkan bahwa rasio akseptabilitas putusan baru mencapai 39,29 persen.

"Berdasarkan data tersebut ternyata yang mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung mencapai 57,63 persen, sedangkan ditargetkan pada awal tahun yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi yaitu sebesar 33,75 persen. Dengan kata lain yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi melebihi target, yaitu 39.29 persen," ucapnya.

Terkait putusan perkara yang dikirim ke pengadilan tepat waktu, Pengadilan Tinggi Bandung memiliki target awal tahun 2023 yaitu 96 persen, baik putusan perkara perdata, pidana dan pidana khusus ke pengadilan negeri, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradian Umum Nomor 486 tahun 2021.

Sementara, terkait dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Pengadilan Tinggi Bandung pada tahun 2023, target awal sebesar 90 persen. Syahrial mengatakan berdasarkan data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), nilainya mencapai 99 persen.
Berdasarkan survei persepsi anti korupsi yang tertuang dalam data Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), Pengadilan Tinggi Bandung pada tahun 2023 memperoleh Nilai IPAK 99,19 persen.

"Berdasarkan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 kualifikasi 88,31 persen-100 persen, dikategorikan sangat baik. Sehingga diartikan bahwa Pengadilan Tinggi Bandung telah sangat baik dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

"Berbagai hal ini, sebagai indikator keberhasilan Pengadilan Tinggi Bandung dalam rangka mencapai tujuan strategis mewujudkan kepercayaan publik terhadap pengadilan melalui proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel," tuturnya.



Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024